Menteri Imigrasi Persilahkan KPK Periksa Pejabatnya yang Terlibat Pemerasan TKA

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan pejabat Direktora

Editor: Eko Setiawan
KOMPAS.com/Vitorio Mantalean
LAMPU HIJAU KE KPK - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII di Gedung MPR/DPR RI, 5 November 2024. Menteri Agus mendukung KPK mengusut dugaan keterlibatan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing di lingkungan kementeriannya. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Adanya dugaan keterlibatan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat di Kementerian Imigrasi sudah sampai ke Menteri Imigrasi Agus Adrianto.

Iapun mengatakan tidak akan menghalangi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat yang bermain dan terlibat didalamnya. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan penerimaan gratifikasi.

"Ya pasti mendukung proses yang sedang berjalan," kata Agus kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).

Selain memberikan dukungan ke KPK, dia menyebut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga akan mengevaluasi pemberian izin tinggal bagi tenaga kerja asing (TKA).

"Sekalian kita akan perbaiki kelemahannya," sebut Agus.

KPK sebelumnya mengendus oknum pegawai Kemnaker yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing.

Lembaga antirasuah itu mengindikasikan adanya keterlibatan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pusaran perkara pemerasan ini.

Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri selama ini harus mendapatkan RPTKA. 

Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Tahapan berikutnya, TKA juga memerlukan izin tinggal dari Imigrasi. Izin dari Imigrasi itu lah yang terus didalami KPK.

"Terkait dengan TKA ini, bukan hanya di Kemnaker saja, disampaikan juga di Imigrasi. Nah apakah KPK sudah lihat hal tersebut di Imigrasi?"

"Saya sampaikan tentunya dugaan tersebut kami sudah sama dengan apa yang disampaikan, menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemnaker, karena bukan hanya RPTKA saja, masih ada kelanjutannya lagi yang jadi izin dikeluarkan untuk TKA ini tentunya di Imigrasi," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/6/2025).

Dikatakan Budi, selama ini KPK telah mengendus dugaan pemerasan ini dilakukan di Imigrasi. KPK akan terus mengembangkan perkara pemerasan ini dari hulu hingga ke hilir.

Baca juga: Tak Hanya Para Pejabat Kemnaker, KPK Curiga Imigrasi Ikut Main di Kasus Pemerasan Agen TKA

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved