KASUS PEMBUNUHAN DI SAGULUNG

Pelaku Pembunuhan Wanita di Sagulung Batam Tak Nyenyak Tidur, Iksan: Saya Takut, Saya Menyesal

Pelaku pembunuhan wanita di Batam mengaku tak nyenyak tidur. Ia mengaku takut dan menyesali perbuatannya terhadap Vivi (30) pada Senin (2/6).

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
PELAKU PEMBUNUHAN WANITA DI BATAM - Iksan (20), pelaku pembunuhan wanita di Batam di Polsek Sagulung. Ia mengaku tak nyenyak tidur selama di Polsek Sagulung. Rasa bersalahnya diduga ia kerap melihat sosok Vivi (30) yang ia tikam hingga tewas. Foto diambil baru-baru ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Muhammad Iksan (19), pelaku pembunuhan wanita di Sagulung, Kota Batam mengaku tak nyenyak tidur di dalam sel tahanan Polsek Sagulung.

Rasa bersalahnya menikam wanita yang dikenal dengan nama Vivi (30) hingga ia tewas diduga menjadi penyebabnya.

Ia mengaku sering melihat sosok Vivi yang ia kenal lewat aplikasi MiChat dan bertemu di kamar 201 S Kostel di Kecamatan Sagulung, Senin (2/6) dini hari.

Iksan mengaku gemetar ketika melihat sosok yang ia lihat sebagai Vivi itu datang.

Teror psikologis hampir setiap malam itu ia alami sejak pembunuhan di Batam itu terjadi.
 
"Dia datang dua kali, pukul 2 pagi. Saya gemetar. Dia berdiri diam di depan saya. Kadang menangis. Saya takut. Saya menyesal,” ucap Iksan lirih. 

Meski kasusnya sudah memasuki proses hukum, kondisi mental Iksan tampak terguncang. 

 

 

Meski belum ada penilaian dari ahli psikologi, polisi menyatakan tetap akan memantau kondisi kejiwaan pelaku selama masa tahanan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, SH mengatakan jika Iksan masih menjalani penahanan di sel Mapolsek, sambil menunggu pelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Tersangka masih menjalani penahanan di sel Polsek. Kita masih melengkapi berkas perkaranya,” jelas Aris. 

Penyidik menjeratnya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ancaman hukuman terberat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Alasan polisi menetapkan pasal tersebut karena pelaku sudah menyediakan alat berupa pisau sebelum bertemu dengan korban yang dikenalnya lewat aplikasi pertemanan, MiChat.

Iptu Anwar Aris mengatakan, penyidikan terhadap kasus tersebut berlanjut.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita di Sagulung Batam, Iksan Simpan Pisau di Kamar Mandi Hotel

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved