SIDANG IN DRAGON

Kekesalan In Dragon Kepada Nia Kurnia Sari, Tidak Ada Niat Membunuh, Ingin Tanya Sabu yang Hilang

Menurutnya pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena In Dragon marah sebab Sabu yang dia titipkan ke Nia Gadis Penjual Gorengan seberat 1,5 Kg terse

Editor: Eko Setiawan
Foto: M. Afdal Afrianto/tribunpadang.com
SIDANG IN DRAGON - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Bagus Priyonggo (kanan) saat bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, dengan terdakwa Indra Septiarman di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUNBATAM.id, PADANG PARIAMAN - Dalam sidang lanjutan pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, In Dragon Terdakwa kasus itu membeberkan fakta diluar BAP yang ia sampaikan ke Polisi.

Menurutnya pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena In Dragon marah sebab Sabu yang dia titipkan ke Nia Gadis Penjual Gorengan seberat 1,5 Kg tersebut hilang.

Setelah mendengar penjelasan korban terkait narkoba jenis sabu tersebut, In Dragon merasa curiga dan berencana untuk memaksa korban membuka mulut, namun momen tersebut muncul saat ia bersama sejumlah temannya membeli gorengan di hari kejadian.

“Rencana awal saya ingin meminta korban ini buka suara dan menunjukkan kebenaran terkait sabu tersebut, tapi saat pertemuan terakhir muncul niat untuk melakukan pemerkosaan,” ujar In Dragon.

Di pertemuan terakhir itu pula, In Dragon, menanyakan rumah dari korban pada temannya saat membeli gorengan yang dijajaki oleh korban.

Pertanyaan langsung muncul dari hakim terkait alasan terdakwa tersebut, mengingat rencana awal yang hendak terdakwa lakukan malah berujung pada pemerkosaan dan pembunuhan, padahal awalnya hanya sekedar ingin korban buka suara.

Padahal di dalam BAP terdakwa perbuatan tersebut ia lakukan atas dasar nafsu, bukan sabu.

“Pemerkosaan ini muncul karena saya melihat pakaian yang digunakkan korban mengundang hawa nafsu, karena jilbab dan baju yang digunakkan terbuka saat mengambil gorengan,” ujar In Dragon, menerangkan.

Rencana itu membuat In Dragon yang sudah menyiapkan seutas tali di sakunya, kembali ia tambah dengan mengambil di warung tempatnya membeli goreng di hari kejadian.

Bukannya mendapatkan jawaban atas apa yang diinginkan, In Dragon malah menghilangkan nyawa korban dengan mengikat bagian leher korban hingga tidak bernafas, lalu menyeret dan memperkosanya.

Tidak hanya memperkosa, In Dragon juga menyeret korban dan menguburkannya dengan tidak layak, setelah membuang seluruh pakaian korban, guna menghilangkan barang bukti.

“Dari semua keterangan terdakwa ini, berarti terdakwa membantah BAP yang sudah tersangka tuangkan saat penyidikan,” tanya hakim ketua, tegas.

Pertanyaan itu diamini oleh terdakwa dengan suara pelan, bahkan ia sesumbar bahwa hal itu dilakukan akibat adanya tekanan saat proses penyidikan berlangsung meski didampingi oleh kuasa hukum.

“Baiklah, kalau memang benar saudara membantah. Semua pernyataan saudara akan kami catat untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengeluarkan putusan,” ujarnya.

Terpisah, JPU, Wendry Finisa, mengatakan, bahwa pernyataan dari terdakwa berbelit dan tidak sesuai dengan BAP yang sudah ia sampaikan saat tahap penyidikan.

“Melihat keterangan terdakwa ini, kami akan meminta pada hakim untuk memberikan kesempatan menghadirkan saksi verbalisan (mendatangkan penyidik),” ujarnya.

Keterangan In Dragon ini juga ditepis oleh ibu NKS, Eli Marlina, yang bersumpah bahwa anaknya tidak pernah sama sekali terlibat narkotika.

Baginya NKS adalah anak yang rajin, pintar dan bisa diandalkan untuk menjadi tulang punggung keluarga.

“tidak mungkin anak saya melakukan hal itu, In Dragon sudah berbohong. Saya harap hakim bisa menuntutnya dengan hukuman yang berat. Saya harap bisa di hukum mati,” tegasnya pasca persidangan. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved