SIDANG IN DRAGON
Alasan In Dragon Titipkan Sabu ke Nia Kurnia Sari: Kalau Saya Titip Kawan Dipakai Tapi Tak Dibayar
Keterangan ini seolah meruntuhkan seluruh BAP dan narasi resmi polisi yang menyebutkan bahwa keduanya tidak saling mengenal dan hanya bertemu beberapa
TRIBUNBATAM.id, PADANG PARIAMAN - Pernyataan mengejutkan disampaikan oleh In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan kepada Nia Kurnia Sari (NKS) di Padang Pariaman.
Dalam sidang lanjutan tersebut, In Dragon menyebut dia menitipkan sabu seberat Rp 1,5 Kilo kepada Nia Kurnia Sari.
Publik dibuat terkejut ketika In Dragon mengungkapkan bahwa ia telah enam kali bertemu dengan korban, Nia Kurnia Sari (NKS), sebelum tragedi pemerkosaan dan pembunuhan terjadi.
"Awal pertemuan saya dengan korban, di simpang Sikumbang, kala itu saya membeli gorengan korban," ujarnya lirih di hadapan majelis hakim.
Keterangan ini seolah meruntuhkan seluruh BAP dan narasi resmi polisi yang menyebutkan bahwa keduanya tidak saling mengenal dan hanya bertemu beberapa kali tanpa komunikasi mendalam.
Lebih jauh, In Dragon mengaku sejak pertemuan pertama, ia bahkan berkomunikasi dengan NKS untuk menitipkan narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 kilogram.
Jumlah sabu yang fantastis ini memicu kecurigaan hakim, yang langsung menanyakan alasan In Dragon menitipkan barang haram tersebut pada korban.
"Soalnya kalau saya titipkan pada teman atau kenalan, barang tersebut sering mereka pakai tapi tidak mereka bayar. Jadi lebih aman saya titipkan pada korban," jawab In Dragon dengan suara pelan, hampir tidak terdengar melalui pengeras suara.
Percakapan keduanya ternyata cukup intens. In Dragon bahkan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp7 juta jika NKS bersedia melakukan pekerjaan itu, uang yang disebut-sebut akan membantu rencana korban melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Cerita itu seolah mengalir begitu saja keluar dari In Dragon, Diapun kini menolak BAP yang sempat disebutnya kepada penyidik.
Kasus ini menarik untuk di ikuti, dalam sidang lanjutan nantinya, jaksa berencana akan menghadirkan saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak tinggal diam menyikapi 'nyanyian' mengejutkan terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
JPU berencana menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang membuat BAP untuk membongkar kebenaran di persidangan.
Hal ini disampaikan Ketua Tim JPU, Wendry Finisa, di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (10/6/2025) lalu.
Menurutnya, keterangan In Dragon yang tiba-tiba menyeret isu narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram dalam kasus ini menjadi alasan kuat untuk memanggil saksi verbalisan.
In Dragon Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa, Sering Tersandung Masalah Hukum Jadi Alasan |
![]() |
---|
PEKIK Eli Marlina Bikin Ruang Siang Riuh Ketika In Dragon Sampaikan Fakta Baru Terkait Sabu 1,5 kg |
![]() |
---|
Ibunda Nia Kurnia Sari Tak Terima Anaknya Disebut Simpan Sabu Milik In Dragon: Nia Anak Baik |
![]() |
---|
Kekesalan In Dragon Kepada Nia Kurnia Sari, Tidak Ada Niat Membunuh, Ingin Tanya Sabu yang Hilang |
![]() |
---|
In Dragon Janjikan Nia Uang Rp 7 Juta Untuk Biaya Masuk Kuliah Jika Bantu Simpan Sabu 1,5 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.