Tega Cabuli Cucu Tiri, Kakek di Bengkulu Ditangkap Polisi
Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara Ipda Novicher saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Jumat (13/6/2025).
TRIBUNBATAM.id, BENGKULU UTARA-Polres Bengkulu Utara menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TA yang tega melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap cucu tirinya sendiri.
Pria berusia 48 tahun itu ditangkap unit PPA Satreskrim dan opsnal macan kandis polres Bengkulu Utara saat sedang dalam kondisi duduk santai di depan rumahnya.
Pelaku ditangkap usai diketahui melakukan pencabulan terhadap cucunya, dan terancam dihukum 20 tahun penjara.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan berada di rumah tahanan Polres Bengkulu Utara untuk dilakukan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara Ipda Novicher membenarkan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan. Menurutnya, saat ini pelaku masih menjalani rangkaian proses pemeriksaan.
"Sampai saat ini prosesnya masih dalam pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan korban untuk melengkapi berkas administasi penyidikan," ucap Novicher.
Sementara selama menjalani proses pemeriksaan pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Bengkulu Utara selama 20 hari dari 10-29 Juni 2025.
"Iya selama proses tersebut pelaku kami tahan sampai dengan 29 Juni 2025," ungkap Novicher.
Namun, jika pemeriksaan dan pemenuhan berkas administasi penyidikan dirasa belum selesai saat masa penahanan tahap satu habis akan dilakukan perpanjangan masa penahanan sekitar 40 hari.
"Jika dirasa proses pemeriksaan dan berkas belum lengkap sedangkan masa tahanan tahap satu sudah habis nanti akan dilakukan perpanjangan penahanan," jelas Novicher.
Kendati demikian atas tindakan bejat kakek tiri tersebut, Novicher menerangkan bahwa pelaku disangkakan pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Sub Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Sub Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Berdasarkan pasal tersebut TA (48) terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," pungkas Novicher. Hukuman maksimal 20 tahun penjara tersebut merupakan hasil penambahan 2/3 dari 15 tahun penjara karena pelaku termasuk kedalam kategori orang tua atau wali korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com
| Duduk Perkara, Siswa SMP Usia 15 Tahun Nekat Tusuk Kakeknya di Purwakarta Jawa Barat |
|
|---|
| Siasat Licik Dokter Kandungan Lecehkan Pasien, Tangan Kanan Pegang Alat USG Tangan Kiri Meraba-raba |
|
|---|
| Fakta Baru Dokter Cabuli Keluarga Pasien, Satu Pekan Tiga Kali Beraksi di Ruang yang Sama |
|
|---|
| Trik Licik Andalan Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien di RS, Ngaku Uji Alergi Obat Bius |
|
|---|
| 2 Korban Rudapaksa Baru Priguna Dokter PPDS RS Hasan Sadikin Lapor ke Polisi, Begini Pengakuannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kanit-PPA-Satreskrim-Polres-Bengkulu-Utara-Ipda-Novicher-saat-diwawancarai.jpg)