Potret Uang Tunai Triliunan Sitaan Kejagung RI Korupsi Minyak Goreng, Total 3 Kali APBD Kepri 2025

Uang triliunan Rupiah sitaan penyidik Kejagung dari perkara korupsi minyak goreng dari Wilmar Group. Totalnya tiga kali lipat APBD Kepri 2025.

TribunBatam.id via Kompas.com/Shela Octavia
KORUPSI MINYAK GORENG - Uang triliunan Rupiah sitaan penyidik Kejagung RI dari perkara korupsi minyak goreng dari Wilmar Group saat ungkap perkara di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Uang tunai Rp 2 Triliun dijejerkan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Uang tunai Rp 2 Triliun itu merupakan bagian dari total Rp 11.880.351.802.619 dari perusahaan Wilmar Group terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). 

Uang tunai Rp 100 ribu ini terlihat ditumpuk hingga menggunung dan mengelilingi lokasi duduk para narasumber yang akan memberikan keterangan. 

Total kerugian negara dalam perkara korupsi minyak goreng ini diketahui 3 kali lipat dari total APBD Kepri 2025.

Sebagai informasi, APBD Kepri 2025 mencapai Rp 3,918 Triliun.

Penyidik Kejagung RI sebelumnya tengah menyidik kasus dugaan korupsi dari pemberian vonis lepas kepada Wilmar Group dan sejumlah korporasi lainnya. 

Baca juga: Bos PT Wilmar Nabati Indonesia Melawan, Sebut Pemerintah Sebabkan Minyak Langka

Saat ini, ada delapan orang yang menjadi tersangka. 

Mereka adalah Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei. 

Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG) serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. 

Lalu, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota. 

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menerima suap Rp 60 miliar. 

Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar melansir Kompas.com.

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. 

Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. 

Baca juga: Berita Liga 1 - Persis Solo Putuskan Kontrak Sponsor Perusahaan Wilmar Group, Ada Apa?

Belum Ada Tersangka Baru

Kejaksaan Agung mengatakan, pengungkapan suap kasus korupsi penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak semudah yang orang katakan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved