Kepri terkini

Pulau di Anambas Dijual di Situs Internasional, Wagub Kepri Murka, BIN Turun Tangan

Pulau yang dijual tersebut telah diposting lewat situs https://www.privateislandsonline.com.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
Endrakaputra
Wakil gubernur (Wagub) Kepulauan Riau (Kepri), Nyanyang Haris Pratamura saat diwawancarai. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dunia maya dihebohkan dengan munculnya iklan penjualan sebuah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), lewat situs internasional privateislandsonline.com.

Dalam postingan tersebut, tertulis jelas "Island Pair in Anambas, Indonesia" lengkap dengan foto dan detail lokasi.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, langsung bersikap tegas. Ia menolak keras wacana penjualan pulau, terutama jika ditujukan kepada pihak asing.

"Saya belum terima laporannya secara resmi, tapi saya tegaskan: tidak boleh dijual! Apalagi ke pihak asing," tegas Wagub Kepri, Selasa (17/06/2025).

Menurut Nyanyang, pulau-pulau di Kepri hanya boleh dikelola oleh investor melalui skema kerja sama investasi, bukan diperjualbelikan. Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan, kerja sama bisa diberikan dengan jangka waktu tertentu seperti 20, 25, atau 30 tahun.

"Kalau dikelola untuk investasi, boleh. Tapi kalau dijual? Tidak ada aturannya!" tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Doli Boniara, mengaku sudah mengetahui soal iklan penjualan tersebut. Ia menyebutkan bahwa masalah ini telah dilaporkan kepada Gubernur Kepri, Bupati Anambas, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

"Saat ini pihak Pemkab Anambas dan BIN sedang menyelidiki siapa pemilik pulau dan siapa yang memposting iklan penjualannya," ujar Doli, Senin (16/06/2025).

Menurut Doli, praktik semacam ini bukan kali pertama terjadi. Beberapa pulau di Kepri sebelumnya juga sempat diposting untuk dijual secara ilegal.

"Penjualan pulau itu jelas dilarang. Kalau asing mau masuk, hanya boleh dalam bentuk investasi. Tidak bisa memiliki pulau secara langsung," pungkasnya.

Kasus ini tengah dalam proses penyelidikan intensif. Pemerintah daerah mengingatkan kembali bahwa wilayah terluar Indonesia adalah bagian dari kedaulatan negara, dan tidak bisa diperjualbelikan sembarangan.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved