BERITA KRIMINAL
Cinta Sesama Jenis Berujung Maut, Pemuda di Jambi Racuni Kekasih Pria, Terancam Hukuman Mati
Kedua pemuda ini diketahui berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dan telah menjalin hubungan selama empat tahun.
Editor:
Eko Setiawan
Terancam Hukuman Mati
Kini, Anggi Febri Yandi (AFY) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup)
Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa
Polisi juga tengah mendalami lebih jauh tentang latar belakang psikologis, hubungan personal, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #BERITA KRIMINAL
Kepala Desa Salebba Tewas Ditikam Residivis di Tengah Perkemahan HUT RI, Motif Dendam Politik |
![]() |
---|
Pengakuan Pria yang Tikam Mertuanya Hingga Tewas: Hanya Untuk Membela Diri |
![]() |
---|
Suami Jual Istri di MiChat, Diapksa Layani Pria Hidung Belang Untuk Bayar Kebutuhan Sehari-hari |
![]() |
---|
Pengeroyokan Dokter di RSUD Sekayu Oleh Keluarga Pasien, Kini Polisi Periksa Sejumlah Saksi |
![]() |
---|
Balita 3 Tahun Tewas Dibantai Paman di Bangkalan, Ibu Korban Ketakutan Hingga Lari Selamatkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.