Penculikan Anak di Batam

Motif Pilu Pasutri Asal Batam Nekat Bawa Kabur Anak Asuh Usia Masih 5 Bulan ke Aceh

Terungkap motif pilu pasutri asal Batam nekat membawa kabur anak asuh yang masih berusia 5 bulan hingga Kecamatan Batee, Kabupaten Vidi, Aceh.

|
Dok Polsek Sagulung untuk TribunBatam.id
PASUTRI ASAL BATAM - Potret Ml (29) dan S (32), pasangan suami istri atau pasutri asal Batam yang membawa kabur anak asuh yang masih berumur 5 bulan hingga Aceh. Penyidik Polsek Sagulung mengungkap motif pilu dari aksi nekat pasutri asal Batam ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Motif pilu terungkap dari penangkapan pasangan suami istri alias pasutri asal Batam yang membawa kabur anak asuh oleh Polsek Sagulung.

Polisi menangkap pasutri asal Batam itu di Kampung Kuleh Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh pada Jumat (13/6/2025) karena membawa kabur anak asuh berinisial An yang masih berumur 5 bulan.

Hasil keterangan sementara dari pasutri asal Batam ini mengungkap jika keduanya nekat membawa anak tersebut ke kampung halaman untuk menunjukkan kepada mertuanya bahwa mereka sudah punya anak.

"Pasangan suami istri ini ceritanya sudah lima tahun menikah namun tidak punya anak," ungkap Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Rabu (18/6/2025).

Aris menambahkan jika anak yang mereka asuh selama ini dibiayai oleh orang tuanya.

Baca juga: Pasutri di Batam Bawa Kabur Anak Asuh, Anggota Polsek Sagulung Kejar Sampai Aceh

Bahkan orang tua korban juga setiap minggu datang melihat kondisi anaknya.

"Kalau dari keterangan korban, biaya anak tersebut hingga rumah kontrakan mereka dibayar setiap bulan. Makanya orang tuanya tidak terima anaknya dibawa keluar Batam," kata Aris.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri asal Batam berinisial Ml (29) dan S (32) ini terancam mendekam 15 tahun penjara.

Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.

"Kedua pelaku saat ini sudah mendekam di Polsek sagulung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara anak yang sempat dibawa kabur sudah dikembalikan kepada orangtuanya," ungkapnya.

Baca juga: Warga Temukan Kondom dan Makanan Ringan Dalam Tas Pelaku Penculikan Anak di Batam

Kronologi Penangkapan Pasutri Asal Batam

Polisi sebelumnya mengungkap kronologis penangkapan pasutri asal Batam yang membawa kabur anak asuhnya hingga Aceh.

Orangtua bayi itu sebelumnya menitipkan pasutri di Batam ini. 

Anggota Polsek Sagulung pasutri di Batam itu di Kampung Kuleh Kecamatan Batee, Kabupaten Pidi, Provinsi Aceh pada Jumat (13/6/2025).

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris menjelaskan kronologis penangkapan pasutri di Batam yang membawa kabur bayi hingga Aceh itu.

"Jadi orangtua korban ini yakni AM, awalnya curiga karena pengasuh anaknya tidak bisa dihubungi," kata Aris, Rabu (18/6/2024).

Dia menjelaskan, awalnya Am putus komunikasi dengan pengasuh anaknya.

Baca juga: Polsek Sagulung Berbagi Sembako di Bulan Ramadan untuk Kaum Dhuafa di Sei Binti Batam

Ia kemudian membuat laporan ke Polsek Sagulung pada Minggu (9/6/2025).

Dari hasil penyidikan sementara dan keterangan korban, komunikasi dengan korban satu minggu sebelumnya.

Korban sebelumnya melihat history WhatsApp dari pelaku sedang berada di atas kapal.

"Jadi kami memonitoring dan penyidikan lebih lanjut, kami ketahui pelaku sudah berada di Aceh," ungkapnya.

Setelah mengetahui posisi pelaku di Aceh, anggota Polsek Sagulung berkoordinasi dengan Polsek Bate untuk mencari tahu titik lokasi alamat pasutri asal Batam itu.

"Setelah kami berkoordinasi, Kamis (13/6/2025) anggota berangkat ke Aceh," ujarnya.

Baca juga: Propam Gelar Operasi Gaktiblin di Polsek Sagulung, Sejumlah Personil Dihukum Push-up  

Setelah sampai di Aceh, anggota Unit Reskrim Polsek Sagulung bersama anggota Reskrim Polsek Bate menangkap kedua pelaku di rumah mertuanya di Kampung Kuleh Kecamatan Batee, Kabupaten Vidi.

Hingga Minggu (15/6), pelaku bersama anak bayi itu diterbangkan ke Batam.

"Saat ini kedua pelaku sudah berada di Polsek Sagulung," kata Aris. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved