Minggu, 19 April 2026

Suara Hakim Bergetar dan Menangis saat Vonis Eks Pejabat MA, Putusan Di Bawah Tuntutan Jaksa

Suara Hakim Rosian Juhriah Rangkuti bergetar. Ia tak kuasa menahan tangis ketika membacakan vonis Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar usai menjalani sidang putusan kasus pemufakatan jahat penanganan kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis hukuman pidana 16 tahun penjara karena terbukti atas kasus tersebut. 

TRIBUNBATAM.id - Suara Hakim Rosian Juhriah Rangkuti bergetar. Ia tak kuasa menahan tangis ketika membacakan vonis Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rosihan Juhriah Rangkuti menangis saat membacakan alasan memberatkan pada pembacaan putusan perkara Zarof. 

Tindakan Zarof Ricar menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Agung (MA) dan peradilan di bawahnya. 

Zarof didakwa bermufakat jahat dan menerima gratifikasi senilai Rp 1 triliun lebih.

“Perbuatan terdakwa menciderai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung,” kata Hakim Rosihan dengan terisak di ruang sidang Hatta Ali, Rabu (18/6/2025) dilansir Kompas.com.

Suara Rosihan terdengar tercekat. Ia tak bisa melanjutkan pertimbangan ketika membacakan perihal kondisi MA.

“Dan badan peradilan di bawahnya,” lanjut Hakim Rosihan kembali terisak.

Dengan suara yang masih berat, Hakim Rosihan melanjutkan.

Menurutnya, perbuatan Zarof juga menunjukkan sikap serakah. 

Padahal, hidupnya sudah berkecukupan.

Selain itu, Zarof juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

 “Masih melakukan tindakan pidana padahal telah memiliki banyak harta benda,” tutur Hakim Rosihan.

Selain hal-hal memberatkan, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan meringankan, yakni Zarof menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Hakim Rosihan.

Majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved