Jumat, 10 April 2026

Tok, DPRD Batam Sahkan Perda Transportasi Massal Berbasis Jalan dalam Rapat Paripurna

DPRD Batam bersama Pemko Batam menyepakati Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis menjadi Perda dalam rapat paripurna, Rabu (18/6)

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
PENANDATANGANAN NOTA KEPUTUSAN - Penandatanganan nota keputusan bersama terkait Perda Transportasi Massal berbasis jalan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (18/6/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - DPRD dan Pemerintah Kota Batam resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (18/6/2025). 

Kesepakatan tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Batam.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri 37 anggota dewan Batam.

Dalam agenda rapat paripurna, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menilai pengesahan Perda ini merupakan langkah dalam upaya pembenahan sistem transportasi di Batam.

"Izinkan kami mengingatkan kembali pentingnya keberadaan Perda ini. Sebab, regulasi ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 dan PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Amsakar.

Ia menegaskan, Perda tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemko Batam dalam merancang dan menyelenggarakan sistem transportasi massal berbasis jalan yang lebih terintegrasi dan efisien. 

Amsakar juga merinci lima tujuan utama disusunnya Perda ini:

1. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik di Batam, mulai dari armada yang memadai, trayek yang jelas, hingga fasilitas yang nyaman bagi penumpang

2. Untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, terutama pada jam sibuk. Pemko berharap Perda ini dapat mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum

3. Mendorong penyediaan alternatif transportasi yang terjangkau dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat

4. Untuk memperkuat konektivitas antarmoda, agar masyarakat lebih mudah berpindah dari satu moda transportasi ke moda lainnya dalam aktivitas sehari-hari

5. Untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, dengan menekan dampak negatif terhadap lingkungan dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah

"Perda ini bukan hanya sekadar dokumen hukum, tapi bentuk nyata komitmen kita bersama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui sistem transportasi yang lebih baik," paparnya.

Kemudian mendengarkan laporan pansus tersebut, Ketua DPRD Kamaluddin menyebut bahwa Pemko Batam menyetujui adanya Perda Angkutan Masal berbasis jalan.

"Atas penetapan Perda ini semoga menjadi komitmen bersama dalam upaya meningkat pelayanan transportasi masal," kata Kamaluddin. 

Penandatanganan nota keputusan bersama dilakukan oleh pimpinan DPRD Batam, Wali Kota Batam, didampingi pimpinan pansus.

Selanjutnya Pemko Batam akan menyampaikan Perda yang telah disepakati ini kepada Gubernur Kepulauan Riau guna mendapatkan nomor register, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved