KECELAKAAN KERJA DI BATAM

Kecelakaan Kerja di Batam Tewaskan Hasbun, Warga Minta Perlindungan Pekerja Bangunan Lebih Serius

Kecelakaan kerja di Batam renggut nyawa buruh bangunan setelah jatuh dari lantai 7 proyek. Warga minta perlindungan pekerja lebih serius.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
KECELAKAAN KERJA DI BATAM - Bangunan proyek ruko 7 lantai di kawasan pertokoan Palm Spring Batam Center, lokasi lakakerja di Batam terpasang  garis polisi, Rabu (18/6). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kecelakaan kerja di Batam yang merenggut nyawa buruh bangunan karena terjatuh dari lantai 7 di komplek pertokoan Palm Spring, Selasa (17/6) mendapat sorotan warga.

Masyarakat yang mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan keselamatan kerja terkait kecelakaan kerja di Batam itu, khususnya bagi buruh sektor informal seperti tukang bangunan.

Kematian buruh harian bernama Hasbun (52), korban kecelakaan kerja di Batam itu tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga yang ditinggalkan.

Tetapi juga membuka luka lama tentang lemahnya jaminan sosial ketenagakerjaan, apalagi bagi pekerja proyek dan konstruksi yang rentan.

"Itu gunanya Disnaker sebenarnya, bukan cuma urus buruh pabrik. Buruh bangunan juga butuh perlindungan. Jangan nunggu korban dulu baru ribut," ujar seorang buruh bangunan, Erwan, Kamis (19/6/2025). 

Baca juga: Buruh Bangunan di Batam Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 7, Lokasi Kecelakaan Kerja Tampak Lengang

Ia merespons kematian buruh bangunan di Komplek Palm Spring itu.

Kematian di proyek ruko Palm Spring Batam Center ini, menurutnya menimbulkan satu pertanyaan krusial.

Sejauh ini, belum diketahui apakah korban terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).

Banyak proyek konstruksi di Batam yang masih menggaji pekerja secara harian tanpa kontrak kerja resmi, apalagi perlindungan sosial.

Padahal, kata dia merujuk sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pekerja, termasuk buruh bangunan dan sektor informal, berhak atas perlindungan sosial ketenagakerjaan.

"Tanpa buruh bangunan, rumah dan kantor para pejabat Disnaker itu gak bakal berdiri. Mereka berhak dilindungi, meskipun cuma digaji harian," tegasnya. 

Baca juga: Polresta Barelang Tangani Kasus Kecelakaan Kerja di Batam Renggut Nyawa Buruh Bangunan

Erwan mengaku hingga kini tak begitu aktif menjadi buruh bangunan lantaran punya usaha kecil-kecilan. Namun menjadi buruh bangunan telah ia lakoni sejak merantau ke Batam belasan tahun lalu. 

Dalam bidang proyek bangunan, menurut dia  mandor dan pengelola proyek seharusnya mendaftarkan para tukang dan buruh ke program BPJS secara mandiri meskipun tidak ada ikatan kerja tetap. 

"Iuran pun sangat terjangkau, bahkan cuman seharga sebungkus rokok per hari," katanya. 

Namun kenyataannya, banyak pekerja tidak tahu informasi ini. Disisi lain, sebagian besar pengusaha dan mandor pun mengabaikan kewajiban perlindungan tenaga kerja asalkan proyek jalan dan target selesai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved