SOSOK

Rekam Jejak Balgis Diab Wakil Wali Kota Pekalongan Periode 2025-2030, Ini Gebrakan setelah Dilantik

Simak rekam jejak Wakil Wali Kota Pekalongan periode 2025-2030, Balgis Diab.

Editor: Khistian Tauqid
TRIBUNJATENG/Indra Dwi Purnomo
REKAM JEJAK WAKIL WALI KOTA PEKALONGAN - Achmad Afzan Arslan Djunaid saat berdiskusi dengan Balgis Diab di Hotel Dafam Pekalongan. Berikut ini adalah profil dan rekam jejak Wakil Wali Kota Terpilih Pekalongan 2024, Balgis Diab. Foto ini dipublikasikan kembali pada Selasa (18/2/2025). 

Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, bersama Wakil Wali Kota Balgis Diab, resmi meluncurkan layanan kanal pengaduan publik berbasis WhatsApp yang diberi nama Lapor Ajib.

Kanal ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan dan aspirasi mereka kepada Pemerintah Kota Pekalongan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Acara peluncuran berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan.

Kemudahan Akses Pengaduan melalui WhatsApp

Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Aaf menjelaskan bahwa kanal ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan, kritik, dan saran terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Pekalongan.

"Dengan adanya kanal ini, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aduan melalui WhatsApp di nomor 081 6644 000," ujar Aaf, Minggu (9/3/2025).

Laporan yang dapat diajukan meliputi berbagai ketidaksesuaian pelayanan dengan standar pelayanan publik, kritik konstruktif, serta saran perbaikan kebijakan layanan publik.

Alur Penyampaian Aduan di Lapor Ajib

Aaf menjelaskan bahwa pengaduan melalui Lapor Ajib harus memenuhi beberapa kriteria agar dapat diproses dengan cepat dan tepat.

Pengadu bisa mengirimkan pesan melalui WhatsApp dengan format sebagai berikut:

  • Identitas pengadu (nama dan kontak yang bisa dihubungi)
  • Substansi atau isi pengaduan
  • Pihak yang terlibat
  • Waktu, tempat, dan kronologi kejadian
  • Bukti pendukung (foto dan/atau video jika tersedia)
  • Bahasa yang digunakan harus baik, benar, sopan, dan santun

Laporan yang telah dikirimkan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Jika dalam waktu 10 hari kalender pengadu tidak melengkapi informasi yang diperlukan, pengaduan dapat diarsipkan.

Respon Cepat dan Tindak Lanjut Aduan

Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan melalui Lapor Ajib dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah aduan diterima.

Pengadu juga dapat memberikan tanggapan atas tindak lanjut yang dilakukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved