Begini Cara Urus Mobil CKD Keluar Batam

Di Batam, mobil dengan status CBU dan CKD sering ditemui di jalanan. Mobil CBU ditandai dengan plat hijau dan cap merah “Fasilitas FTZ” di STNK.

Istimewa untuk Tribun Batam
BEA CUKAI BATAM - Mobil CBU ditandai dengan plat hijau dan cap merah “Fasilitas FTZ” di STNK. Bea Cukai Batam mengungkap cara mengurus mobil CKD keluar Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Di Batam, mobil dengan status Completely Built Up (CBU) dan Completely Knocked Down (CKD) sering ditemui di jalanan.

Mobil CBU adalah mobil impor utuh yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM karena Batam termasuk Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ).

Kendaraan ini hanya boleh digunakan di wilayah Batam dan tidak dapat dibawa keluar karena tidak ada skema pembayaran pajak secara pribadi. Mobil CBU ditandai dengan plat hijau dan cap merah 'Fasilitas FTZ' di STNK.

Sementara mobil CKD (Completely Knocked Down) adalah kendaraan hasil rakitan dalam negeri yang masuk Batam dari wilayah Indonesia lainnya. 

Mobil ini juga mendapat fasilitas FTZ, tetapi hanya berupa penundaan PPN sebesar 11 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Baca juga: Pengamanan di Dermaga Bea Cukai Batam Diperketat Usai Tim Tangkap Kapal Pembawa Sabu

PPN tersebut baru wajib dibayar saat kendaraan akan dikeluarkan dari Batam.

Untuk membawa kendaraan CKD keluar Batam, pemilik harus terlebih dahulu mengecek NJKB melalui situs resmi Bapenda Kepri.

Setelah itu, pembayaran PPN dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili NPWP pemilik kendaraan.

Bukti setor PPN ini kemudian digunakan untuk menghapus status FTZ di STNK melalui permohonan ke Samsat Batam.

Jika kendaraan akan dibawa sendiri keluar Batam menggunakan kapal Ro-Ro, proses cukup sampai Samsat.

Namun jika menggunakan jasa pengiriman kargo, pemilik wajib melanjutkan proses ke Bea Cukai Batam untuk mengurus dokumen PPFTZ-01 sebagai bukti pengeluaran kendaraan dari wilayah FTZ secara resmi.

Baca juga: Mengenal Oriel, Anjing Pelacak K9 Tangguh Bea Cukai Batam, Tak Pernah Gagal Cium Bau

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP, NPWP, STNK, BPKB serta surat keterangan dari leasing atau bank jika kendaraan masih dalam masa cicilan atau dijaminkan.

Jika dokumen diurus oleh orang lain, diperlukan surat kuasa dan dokumen pendukung seperti kartu keluarga atau surat jual beli jika kendaraan telah berpindah tangan.

Pemerintah mengingatkan bahwa kendaraan FTZ, baik dalam bentuk utuh (CBU) maupun CKD, tidak boleh berada di luar wilayah perdagangan bebas tanpa dokumen pengeluaran resmi.

Penggunaan atau peredaran kendaraan FTZ di luar Batam tanpa prosedur yang sah merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved