Kemenkum Kepri

Pemerintah RI Sepakati Daftar Inventarisasi Masalah RUU KUHAP

Pemerintah Republik Indonesia telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) KUHAP, Senin (23/6).

Istimewa untuk Tribun Batam
KEMENKUM RI - Pemerintah Republik Indonesia telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP. Foto pertemuan di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Senin (23/6/2025). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

Kesepakatan ini ditandai dengan pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Kemudian Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Senin (23/6/2025).

Menkum RI, Supratman mengatakan bahwa DIM tersebut merupakan hasil kolaborasi antar kementerian dan lembaga untuk membentuk sistem hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, dengan memberi perhatian bagi perlindungan hak asasi manusia.

“Koordinasi yang baik saat ini tercermin di dalam DIM, dengan semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam RUU KUHAP, di mana letak perlindungan terhadap hak asasi manusia begitu diperhatikan,” katanya saat acara penandatanganan DIM RUU KUHAP dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Pesan Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Buat 46 Peserta PPPK Tahap II Tahun 2024

Menurut Supratman, koordinasi menjadi poin penting dalam RUU KUHAP ini agar peran dan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga menjadi lebih jelas dan tidak saling mengintervensi. 

“Peran pengacara juga diberi ruang yang cukup. Ini langkah strategis yang kita ambil, suatu tindakan yang betul-betul bisa menjadi contoh bagi semua lembaga negara, kementerian yang lain, untuk berbagi soal peran dan kewenangan masing-masing,” ujar Menteri kelahiran Sulawesi ini.

Senada dengan Supratman, Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej, menjelaskan bahwa hukum acara pidana Indonesia dibangun berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu.

Artinya, masing-masing lembaga negara mempunyai kewenangan tetapi saling berkoordinasi antara satu dan lainnya. 

“Tidak mungkin penyidik akan berdiri sendiri. Jadi sistem peradilan pidana terpadu itu yang memperlihatkan bagaimana hukum acara itu berjalan," ucapnya.

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Kepri Lantik 26 Notaris

Ia menambahkan jika dalam sistem peradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, ada juga peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum.

Kondisi ini menurutnya sudah pasti tidak ada intervensi kewenangan.

Wakil Menteri Hukum menyebutkan bahwa selanjutnya naskah DIM RUU KUHAP ini akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan jadwal undangan dari DPR nantinya.

Adapun penyusunan DIM RUU KUHAP ini telah melibatkan berbagai kelompok masyarakat serta kementerian/lembaga negara.

Kemenkum telah menjaring masukan dari para pakar hukum, advokat, akademisi, kementerian/lembaga terkait, hingga koalisi masyarakat sipil. 

“Hari ini telah diparaf DIM, kemudian kami menunggu undangan dari komisi III DPR dan pada saat itu kami akan menyerahkan DIM secara resmi kepada komisi III DPR. Dan komisi III yang akan menentukan jadwal pembahasannya,” ucap Profesor bidang hukum ini. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved