Disperindagkop Lingga Sediakan Lapak di Pasar Dabo, Solusi Penertiban Pedagang Tepi Jalan

Satpol PP Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, melakukan penertiban pedagang di bahu jalan area pasar Dabo Singkep.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
PEDAGANG DI LINGGA - Diseperindagkop bersama Satpol PP dan Polres Lingga meninjau pasar di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu. Pemkab Lingga siapkan lapak bagi pedagang tepi jalan yang ditertibkan. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Satpol PP Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menertiban pedagang di bahu jalan area Pasar Dabo Singkep.

Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di area tersebut sebelumnya sudah dipanggil melalui lewat rapat koordinasi bersama pihak terkait belum lama ini.

Rapat ini mengenai penertiban dan penataan PKL, untuk menegakkan ketertiban umum dan menciptakan pasar yang bersih, tertib, serta nyaman bagi masyarakat.

Terkait pedagang yang ditertibkan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lingga, sudah menyiapkan solusi.

Pedagang bisa berjualan di lapak dalam pasar, yang memang sudah disediakan.

Baca juga: Lama Terbengkalai, IKM Sentra Kelapa di Desa Resang Lingga Kepri Akan Diaktifkan Lagi

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Lingga, Febrizal Taupik, menyebutkan masih ada belasan lapak di dalam gedung.

"Di dalam pasar sayur ada 7 lapak, di ruko kecil ada 4 lapak, dan di pasar ikan masih ada 8 lapak," ungkap Febrizal kepada Tribunbatam.id, Kamis (26/6/2025).

Dari informasi yang dihimpun, sejumlah pedagang tepi jalan mengungkapkan kendala sebelumnya, bahwa lapak di dalam pasar ada yang menggunakan dua hingga tiga tempat untuk satu orang.

Sehingga, mereka tidak bisa berjualan di dalam hingga akhirnya membuka lapak di tepi jalan.

Menanggapi hal itu, Febrizal menerangkan hal itu sudah diatasi pihaknya, dengan menegaskan satu pedagang hanya boleh menggunakan satu lapak.

"Jadi kami sudah meninjau untuk mengosongkan lapak yang digunakan lebih oleh satu orang, dan pedagang pasar sayur di dalam menyetujuinya, jadi masih ada lapak bagi mereka yang ingin berjualan," terangnya.

Baca juga: 7 Tahun Berdiri, SMAN 1 Kepulauan Posek Lingga Terima Siswa Baru Terbanyak Tahun Ini

Sebelumnya, pedagang di pasar sayur dan ikan meminta pihak terkait untuk menertibkan pedagang di tepi jalan, yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.

Hal itu dinilai merugikan pedagang yang berjualan di dalam, karena pembeli hanya singgah di tepi jalan.

"Kalau memang sama-sama cari rezeki tempatkan di dalam semua, jadi semua jualan di sini, tak ada yang melarang jualan," ungkap salah seorang pedagang sebelumnya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved