BERITA KRIMNAL
Dari Kapolres Jadi Predator, Dalam Sidang AKBP Fajar Terbongkar Kesalahan Fatal yang Menjijikan
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (30/6/2025), menjadi bukti bahwa seragam dan jabatan bukan jaminan moralitas.
TRIBUNBATAM.id, KUPANG – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang membuat publik geram, kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan, salah satunya berusia lima tahun.
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (30/6/2025), menjadi bukti bahwa seragam dan jabatan bukan jaminan moralitas.
Sosok yang dahulu memimpin aparat penegak hukum di Kabupaten Ngada itu kini didakwa sebagai pelaku predator anak di bawah umur, dengan rentetan pasal berlapis yang menyeretnya ke balik jeruji besi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tiga dakwaan utama terhadap Fajar Lukman. Di antaranya:
- Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak,
- Pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
- Dan UU ITE, karena menyimpan dan menyebarkan konten video asusila.
Tak hanya itu, rekannya Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani juga turut diadili. Meski sama-sama didakwa atas kejahatan
seksual terhadap anak, Fani dikenai tambahan pasal dari UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mencabuli di Hotel, Salah Satu Korban Masih Balita
Kapuspenkum Kejagung RI, Harley Siregar mengungkap fakta mencengangkan dalam rilis resminya, Fajar didakwa telah mencabuli dan menyetubuhi tiga anak di bawah umur, di sejumlah hotel di Kota Kupang, sejak Juni 2024 hingga Januari 2025.
Salah satu korbannya bahkan baru berusia lima tahun.
Perbuatan yang mencoreng institusi kepolisian ini diduga dilakukan secara berulang dengan modus manipulatif dan pemaksaan.
Aib yang tak hanya menampar wajah hukum, tapi juga membuka luka besar dalam sistem perlindungan anak di negeri ini.
Sidang Tertutup, Penjagaan Ketat
Sidang berlangsung tertutup demi melindungi privasi korban yang masih anak-anak.
Namun perhatian publik tak dapat dibendung. Polisi berjaga ketat di setiap pintu ruang sidang.
Sejumlah wartawan yang meliput kasus ini menyoroti bagaimana institusi menahan laju informasi, namun tak bisa meredam amarah masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.