Relokasi Pedagang Tepi Jalan di Area Pasar Dabo Singkep Lingga Dimulai Hari Ini

Sempat dikeluhkan pedagang di lapak, penjual di tepi jalan area Pasar Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, mulai direlokasi

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok. Satpol PP Lingga
RELOKASI PEDAGANG DI LINGGA - Personel Satpol PP Lingga menertibkan penjual di tepi jalan di area Pasar Dabo Singkep. Pedagang perlahan direlokasi ke lapak yang ada, dengan koordinasi bersama Disperindagkop UKM Kabupaten Lingga per 1 Juli 2025. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Relokasi pedagang di tepi jalan area Pasar Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dimulai hari ini.

Relokasi pedagang di Lingga ini berdasarkan rapat koordinasi pihak Satpol PP Kabupaten Lingga sebelumnya, yang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di area pasar.

Satpol PP Lingga sebelumnya sudah memantau dan mengawasi terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Lingga, Dody Suhendra memimpin kegiatan itu.

"Pengawasan dan pemantauan akan terus kami dilakukan secara rutin guna menjaga kondisi pasar yang tertib dan nyaman bagi masyarakat," ucap Dody Suhendra, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Polemik Pelajar SMAN di Lingga Tak Naik Kelas, Orangtua Singgung Aturan Menteri, Kepsek Kasih Paham

Pedagang lapak di sana sebelumnya sempat mengeluhkan penjual di tepi jalan area Pasar Dabo Singkep ini.

Namun pantauan TribunBatam.id, kondisi area Pasar Dabo Singkep kini lebih tertib.

Para pedagang yang sebelumnya berjualan di luar area pasar telah direlokasi ke dalam pasar ikan dan pasar sayur. 

Bahu jalan yang selama ini digunakan untuk berjualan kini tampak lebih bersih dan bebas dari aktivitas PKL.

Sejumlah pedagang sebelumnya masih memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi berjualan pada Senin (30/6).

Kondisi ini menyebabkan penyempitan jalan dan gangguan bagi pengguna jalan.

Baca juga: Tak Ada Perpanjangan, Pasar Malam di Singkep Lingga Akan Berakhir 3 Juli Mendatang

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi di Pasar Sayur dan Pasar Ikan Dabo Singkep, dengan fasilitas lapak dan kios yang dikoordinasikan bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Lingga.

Pendekatan dilakukan terhadap pedagang nonaktif yang menempati area Pasar Sayur, agar dapat mengosongkan lokasi peruntukan yang telah lama tidak digunakan.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lingga dalam menata kawasan pasar yang lebih rapi, tertib, dan nyaman baik bagi pedagang maupun masyarakat umum sebagai konsumen," terang Dody.

Hingga per 1 Juli 2025, pedagang yang berjualan di luar atau tepi jalan pasar, direlokasikan ke tempat yang selayaknya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved