Batam Terkini

Nyawa Melayang Laka Kerja, Apa Tindakan Disnaker? Berikut Wawancara Eksklusif Kadisnaker Kepri

Podcast bertajuk "Nyawa Melayang Laka Kerja, Apa Tindakan Disnaker terhadap Perusahaan?" ini untuk membahas langsung sikap dan langkah tegas pemerinta

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Dok. Tribun Batam
Podcast Eksklusif Kadisnakertrans Kepri Soal Laka Kerja di Galangan Kapal PT ASL di Studio Tribun Batam, Rabu (2/7/2025) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Serangkaian insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di galangan kapal wilayah Kepulauan Riau. 

Teranyar, kebakaran kapal di PT ASL Batam menelan korban jiwa serta menyebabkan sejumlah pekerja mengalami luka berat dan ringan. 

Tragedi ini memunculkan pertanyaan, sejauh mana pengawasan dan tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan kerja?

Tribun Batam mengundang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, dalam podcast yang disiarkan langsung pada Rabu, (2/7/2025).

Podcast bertajuk "Nyawa Melayang Laka Kerja, Apa Tindakan Disnaker terhadap Perusahaan?" ini untuk membahas langsung sikap dan langkah tegas pemerintah terhadap maraknya kasus kecelakaan kerja di industri Kepri.

Berikut Ini Wawancara Eksklusifnya : 

DW : Diky Wijaya

TB : Tribun Batam

TB : beberapa minggu lalu terjadi sejumlah kejadian di Galangan Kapal yang ada di Kepri, dan baru-baru ini di Batam di PT ASL terjadi kebakaran kapal. Dan menyebabkan korban jiwa, luka berat, dan luka ringan. Bagaimana kacamata Disnakertrans Kepri?

DW : Kami dari Disnakertrans Kepri langsung kesana di PT ASL setelah kami lihat kesana, yang kita lihat setelah kita telaah utama norma K3 nya.

Apakah ada yang terlewatkan atau ada yang terlanggar.

PT ASL ini sendiri juga sering kali terjadi peristiwa dulu kapal meledak, sekarang kapal terbakar sampai meninggal dunia

Pemerintah hadir disana bukan hanya memcari titik masalah, tapi mencari titik jalan keluar bagaimana titik-titik ini bisa dijalankan dengan baik.

Kami hadir melihat dari sisi korbannya dulu, apakah sisi korbannya sudah didaftarkan bpjs Ketenagakerjaan baik maincom maupun subkon.

Setelah kami lihat, seluruh pegawai sudah didaftarkan dari baik subkon maupun mainkon

Santunan uang dari bpjs 48 kali gaji, ditambah kalau keluarga yang memiliki anak 2 itu di beasiswakan dari TK sampai perguruan tinggi.

Pemerintah itu bertugas melihat tenaga kerja kita seperti apa, asas manfaat yang diterima korban ketika terjadi

Bpjs juga memberikan asuransi kepada para korban.

TB : kejadian di PT ASL kan tidak sekali terjadi, kira-kira apa penyebabnya sehingga terjadi kecelakaan kerja atau gimana? Hasil penyelidikan dari disnaker provinsi?

DW : Penyelidikan saat ini masih berjalan, investigasi sebentsr lagi juga masuk ke PPNS, agar bisa lebih dalam lagi.

Sampe hari ini terkait SOP, K3, dilaksanakan oleh PT ASL sudah sesuai aturan yang ada.

Ketika mereka memberikan ke sub perusahaan yang lain juga sudah sesuai aturan yang berlaku.

Karena memang kapal lama yang barangkali untuk penampungan minyak dan segala macamnya dan masih ada sisanya itu yang mungkin belum dibersihkan seutuhnya jadi itu mungkin yang menyebabkan kebakaran dan segala macamnya.

Kami mendalami terkait SOP, sudah diterapkan oleh PT ASL dilanggar atau tidak.

Yang terpenting adalah dalam proses pembersihan kapal itu harus dijelaskan kepada subkonnya, harus ada injuction, informasi yang jelas kepada pekerja-pekerja yang didalamnya.

Kalau terjadi apa-apa sudah tahu solusinya harus bagaimana, nah itu apakah injuctionnya sudah diberikan oleh PT ASL atau belum.

Kalau itu tidak dilaksanakan maka akan ada satu pelanggaran yang melampaui K3 yang tidak dilaksanakan, jika itu tidak ada akan jadi pelanggaran.

TB : Sejauh ini sudah menjurus kesana?

DW : Kami masih mengarah kepada kompensasi korban, yang meninggal dunia, baru kita bicara soal kelalaian oleh PT ASL dan subkonnya.

TB : Bagi mereka yang selamat, bagaimana pertanggungjawabannya?

DW : Yang rawat inap maupun jalan ditanggung bpjs, itu sudah ditangani oleh bpjs.

TB : Supaya jangan terulang kembali, bagaiamana himbauan dari Disnaker kepada perusahaan-perusahaan utamanya yang shipyard?

DW : kami menghimbau kepada mainkon (pemberi kerja) ke subkon tadi bahwa memang betul-betul diperhatikan objek yang akan dipekerjakan.

Karena kita tahu, pekerja harian yang melalui subkon itu gajinya dibawah UMK semua rata-rata.

Ada yang 2,5 juta, 3.5 juta, ada yang 4,8 juta.

Tapi saya lihat di uu ciptaker, subkon ini memang menggunakan minimal mikro.

Dia pakai permodalam ukm, mikro.

Lihat selengkapnya : 

Youtube : https://www.youtube.com/live/NlfpA7gDJOU?si=RaxX7G4qzu4i5GwE

Facebook : https://www.facebook.com/share/v/1AmoXBMapw/

(Ucik Suwaibah/Tribun Batam)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved