Banyak Pelaku Usaha Tambak Udang di Lingga Abaikan IPAL, Pemkab Berikan Sosialisasi
Sejumlah pelaku usaha tambak udang di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, banyak belum memenuhi syarat perizinan yang berlaku.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Sejumlah pelaku usaha tambak udang di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) banyak belum memenuhi syarat perizinan yang berlaku.
Khususnya perizinan dan pengelolaan lingkungan atau Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Kekurangan perizinan, dianggap sebagai ketidaktahuan masyarakat untuk memenuhinya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, melalui Dinas Perikanan Kabupaten Lingga melaksanakan sosialisasi kewajiban pelaku usaha Budidaya ikan dan Perizinan Tambak Udang de-Kabupaten Lingga, di Hotel Prima Inn, Dabo Singkep, Rabu (2/7/2025).
Sejumlah pelaku usaha dari kelompok masyarakat maupun perusahaan tampak mengikuti sosialisasi tersebut.
Baca juga: Danlantamal IV Batam Panen Udang Vaname di Lingga Bareng Kelompok Budidaya di Batu Berdaun
Menurut Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lingga, Sutarman, tambak udang merupakan usaha yang berkelanjutan, sehingga diperlukan IPAL atau aspek perizinan.
"Artinya pemerintah memfasilitasi untuk usaha kelompok atau individual untuk melengkapi aturan-aturan yang ada," ujar Sutarman saat diwawancarai Tribunbatam.id, di salah satu hotel Dabo Singkep.
Ia menjelaskan, pelaku usaha di Kabupaten Lingga saat ini tercatat 45, baik secara kelompok maupun individual.
"Kawan-kawan perusahaan tampak sudah memenuhi (perizinan-red). Pemerintah tetap memberikan kemudahan untuk kepengurusan perizinan, tidak ada biaya. Yang penting mereka mau untuk menjaga usahanya sendiri," jelasnya.
Sutar berharap, pelaku usaha memenuhi standar perizinan.
Baca juga: Warga Pesisir Lingga Dulang Cuan dari Budidaya Udang Vaname
Di tempat yang sama, Pengawas Lingkungan Hidup, Sanusi mengakui, bahwa kebanyakan pelaku usaha dari kelompok masyarakat tidak memenuhi IPAL, selama berjalannya budidaya ini beberapa tahun ke belakang.
Ia menegaskan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 1 tahun 2025, setiap usaha pertambakan udang wajib mengolah air limbah sesuai baku mutu dan standar teknologi yang ditetapkan sebelum dibuang ke lingkungan.
Masih kata Sanusi, berdasarkan aturan tersebut, baku mutu harus terpenuhi, seperti BOD, COD, TSS, pH, dan kandungan minyak/lemak.
"Untuk tambak udang seperti perusahaan, mereka sudah memenuhi ketetapan yang ada, sudah ada IPAL nya dan perizinan sudah terpenuhi. Tetapi, untuk kegiatan tambak yang dikelola oleh masyarakat, boleh dikatakan belum ada IPAL," ungkap Sanusi.
Meski saat ini sejumlah tambak udang yang sudah berjalan belum melengkapi IPAL, Sanusi menerangkan pihaknya masih belum menemukan adanya kerusakan lingkungan.
Baca juga: DKP Lingga Dukung Kelompok Budidaya Udang Vaname, Akan Bentuk Koperasi
"Karena belum ada indikasi di sekitar buangan itu, seperti ikan atau kematian makhluk hidup lainnya," tambahnya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)
Warisan Budaya Hidup di Pantai Sergang Lingga, Permainan Belon Semarakkan HUT ke 80 RI |
![]() |
---|
Bawaslu Lingga Raih Penghargaan sebagai Pengelola JDIH Terbaik se-Provinsi Kepri |
![]() |
---|
Polres Lingga Siagakan Personel lewat Latihan Dalmas, Wakapolres Jelaskan Makna Pentingnya |
![]() |
---|
Pelabuhan Sungai Tenam Jadi Aset Pemkab Lingga Lewat Hibah Pemprov Kepri |
![]() |
---|
BKKBN Kepri Gelar Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan KB di Dabo Singkep Lingga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.