KASUS NARKOBA DI BINTAN
Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Pria 42 Tahun di Bintan, Sita 28 Paket Sabu
Laki-laki 42 tahun itu belakangan menjadi incaran kepolisian setelah namanya dilaporkan masyarakat atas tindak pidana narkotika.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Mairi Nandarson
Laporan Wartawan Tribun Batam.id, Ronnye Lodo Laleng
TRIBUN BATAM.id, BINTAN - Seorang pria berinisial U ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bintan.
Laki-laki berusia 42 tahun itu belakangan menjadi incaran kepolisian setelah namanya dilaporkan masyarakat atas tindak pidana narkotika.
U diketahui memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Enam Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
"Kami terima aduan dari masyarakat pada pertengahan Juni 2025 lalu."
"Setelah diselidiki kami akhirnya tangkap pelaku pada Sabtu (21/6/2025)," kata Kasat Narkotika AKP Davinsi Josie Sidabutar, Jumat (4/7/2025).
Selain pelaku, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kasus narkotika.
"Kami amankan 28 paket narkotika jenis sabu."
"Barang haram itu di bungkus dalam plastik Bening dengan berat bersih netto 13.75 gram," kata dia.
Tidak hanya itu, satu buah mancis rakitan, satu alat hisap sabu atau bong juga ikut dibawah ke Mapolres Bintan.
Sejauh ini, polisi masih mendalami asal sabu-sabu tersebut dan kemana saja sabu itu diedarkan.
"Kami masih dalami Kasus ini, peran pelaku dan pemilik sabu sedang kami telusuri. Saat ini proses penyelidikan masih dilakukan," kata Davinsi.
Pelaku terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bintan," tegasnya.
Dia berharap kepada seluruh masyarakat Bintan agar menghindari penyalahgunaan narkoba.
Mohon berpartisipasi dalam memberikan informasi sekecil apapun kepada polisi untuk menjaga situasi Kamtibmas yang Kondusif dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
( tribunbatam.id/ronnyelodolaleng )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.