Minggu, 12 April 2026

Disperindagkop Lingga Tekankan Pelaku UMKM dan Pengrajin Urus NIB dan Sertifikat Halal 

Disperindagkop UKM Lingga mudahkan legalitas usaha, khususnya terkait NIB dan sertifikat halal bagi pelaku UMKM.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
DISPERINDAGKOP LINGGA - Plt Kadisperindagkop UKM Kabupaten Lingga, Febrizal Taupik. Disperindagkop UKM Lingga mudahkan legalitas usaha, khususnya terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal, bagi pelaku usaha di Kabupaten Lingga. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM), mudahkan legalitas usaha.

Khususnya terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal, bagi pelaku usaha di Kabupaten Lingga.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi Ke pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperindagkop Lingga, Febrizal Taufik, mengatakan bahwa legalitas NIB bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan fondasi utama untuk memperkuat identitas dan posisi usaha.

“NIB itu adalah identitas resmi bagi pelaku usaha. Ini adalah gerbang utama menuju berbagai izin lainnya seperti SPP-IRT dan Sertifikat Halal. Tanpa NIB, sulit bagi produk kita untuk bersaing, apalagi menembus pasar nasional,” kata Febrizal, Sabtu (5/7/2025).

Febrizal juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif, terutama bagi pengrajin lokal, seperti pembuat Tudong Manto, agar tidak hanya menjaga kualitas produk, tapi juga membangun kepercayaan melalui legalitas yang sah.

Baca juga: Warga Dabo di Lingga Antre Panjang di Kios Eceran Demi Beli BBM Pertalite

Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Lingga, Muriharja, selaku Pendamping Produk Halal menyambung, saat ini adanya program nasional Sertifikasi Halal Gratis dari Kementerian Agama RI, yang menyediakan kuota hingga 650.000 sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro.

“Syarat pertama untuk bisa mendaftar sertifikat halal adalah memiliki NIB. Kami sangat mendorong agar proses ini dilakukan secara paralel. Sertifikat halal bukan sekadar dokumen, tapi mencerminkan kepercayaan, tanggung jawab, dan masa depan dari produk itu sendiri,” ujarnya.

Muriharja juga menjelaskan bahwa di era pasar yang makin selektif, aspek legalitas dan keamanan produk menjadi sorotan utama konsumen, terlebih untuk produk makanan, minuman, dan hasil olahan lainnya.

Disperindagkop Lingga menegaskan bahwa produk-produk UMKM dari daerah tidak cukup hanya sekadar enak, unik, atau menarik secara visual.

Lebih dari itu, produk harus aman, legal, dan terpercaya. Itulah sebabnya legalitas menjadi perhatian utama dalam pembangunan ekosistem UMKM yang sehat dan berdaya saing.

Baca juga: Empat Pelajar Mts Negeri Lingga Juarai Olimpiade Bahasa Arab, Cindy Melaju ke Tingkat Provinsi Kepri

“Kami ingin para pelaku usaha di Lingga, baik yang berjualan makanan hingga pengrajin warisan budaya, seperti Tudong Manto, benar-benar memahami bahwa legalitas adalah syarat utama untuk berkembang. Ini tentang profesionalisme dan kesiapan kita bersaing di level lebih tinggi,” tutur Febrizal.

Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk tidak takut dengan proses legalitas yang terkesan rumit.

Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pendampingan secara intensif agar seluruh pelaku usaha dapat melaluinya dengan mudah dan tuntas.

Program ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah, melalui Disperindagkop, hadir langsung mendampingi rakyat kecil agar mampu naik kelas. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved