Lokasi Reklamasi di Teluk Tering Dipasang Plang Peringatan BP Batam, Tak Ada Izin

Lokasi reklamasi di Teluk Tering, Kelurahan Belian, Kota Batam, kini dipasangi plang resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. 

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
PROYEK REKLAMASI - Lokasi pemasangan plang BP Batam di kawasan reklamasi di Teluk Tering, Belian, Batam Kota, Kota Batam, Selasa (8/7/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Lokasi reklamasi di Teluk Tering, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, kini dipasangi plang resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam

Plang tersebut berisi peringatan bahwa alokasi tanah tersebut dalam pengawasan BP Batam

"ALOKASI TANAH INI DALAM PENGAWASAN BADAN PENGUSAHAAN BATAM. Barang siapa mencabut/merusak/menghilangkan pemberitahuan ini diancam pidana sesuai Pasal 406 KUHP," bunyi lengkap dalam plang tersebut.

Pemasangan plang ini menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra ke lokasi tersebut pada Senin (7/7/2025) lalu. 

Baca juga: Developer Batam Janji Buat Drainase Cegah Banjir Dekat Proyek Reklamasi

Dalam kunjungannya, BP Batam juga memerintahkan untuk pemasangan garis larangan melintas oleh PPNS pada sejumlah alat berat di lokasi.

"Saya bersama tim BP Batam turun langsung melakukan sidak ke lokasi proyek reklamasi tanpa izin di wilayah Teluk Tering. Kami tegaskan, setiap kegiatan yang tidak sesuai aturan akan ditindak tegas," tulisnya dalam akun instagram pribadi Li Claudia Chandra

Pantauan TribunBatam.id di lapangan, empat unit beko tampak berhenti beroperasi. 

Garis larangan melintang terpasang di beko tersebut menandai bahwa aktivitas dihentikan sementara waktu.

Pintu masuk ke area juga ditutup menggunakan pagar besi berwarna biru.

Pendiri NGO Akar Bhumi Indonesia, Hendrik, ditemui di lokasi, mengatakan proyek reklamasi di sana sebelumnya pernah disegel pada 5 Juli 2023 oleh Komisi IV DPR RI dan KLHK.

LAHAN REKLAMASI - Potret terkini lahan reklamasi di Kawasan Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam, yang dipasang plang peringatan oleh BP Batam, Senin (7/7/2025)
LAHAN REKLAMASI - Potret terkini lahan reklamasi di Kawasan Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam, yang dipasang plang peringatan oleh BP Batam, Senin (7/7/2025) (Dok. Akar Bhumi)


"Di sini 5 Juli 2023, Akar Bhumi bersama Komisi IV DPR RI melakukan penyegelan di 2 tempat. 1 di tempat ini dengan dugaan PT DIA (Dirgantara Inti Abadi) dan di dalam sana semako kecil yang diduga di dalamnya sudah ada penimbunan," ujar Hendrik saat ditemui di lokasi reklamasi, pada Selasa (8/7/2025)

Menurutnya, luas lahan yang ditimbun saat ini diperkirakan sudah mencapai tiga hektare, dan masih berpotensi bertambah. 

"Pada 5 juli 2023 itu sudah disegel berhenti beroperasi, dan tahun ini baru berjalan lebih kurang setengah tahun. Penambahannya dari tahun kemarin sampai saat ini sekitar 10 kali lipatnya," tambahnya.

Dari pemantauan lapangan, terlihat adanya patok-patok yang diduga menjadi pembatas kaveling.

Ditanya mengenai ekosistem seprti apa yang saat ini dijadikan reklamasi.

Ia menuturkan bahwa kawasan tersebut merupakan habitat padang lamun dan terumbu karang yang penting bagi ekosistem laut. 

Baca juga: BP Batam Gelar Forum Diskusi Bahas Perizinan Pengerukan dan Reklamasi

"Di sini ini bisa dicek di peta, memang area ini padang lamun, terumbu karang. Maka di situ di Ocarina sana namanya Tanjung Lamun. Artinya apa, banyak padang lamun. Jadi di situlah kenapa masyarakat sangat terganggu. Kelestarian Teluk Tering ini menjadi permasalahan bertahun tahun," tambahnya.

Mengenai dugaan berapa perusahaan yang terlibat, Akar Bhumi menduga terdapat sekitar tiga perusahaan yang terlibat di wilayah reklamasi Teluk Tering. 

Satu di antaranya yang diduga milik PT Dirgantara Inti Abadi, kini sedang dalam proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum lingkungan.

"Jangan sampai satu sisi dilakukan pemulihan, tapi di sisi lain terjadi kerusakan. Ada indikasi pelanggaran UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ungkapnya. 

Terkait tujuan reklamasi, Akar Bhumi menduga lahan tersebut akan dijadikan kawasan permukiman. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan Perpres 122 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Kami sudah melaporkan aktivitas ini ke KLHK pada 4 Juli 2025. Harapannya, penegakan hukum dilakukan secara tegas. Ada tiga sanksi yang bisa dikenakan yakni administratif, pidana, dan denda," tegas Hendrik.

Akar Bhumi mengapresiasi langkah BP Batam yang telah turun langsung ke lapangan. 

Baca juga: Penyidik KKP RI Stop Proyek Reklamasi Galangan Kapal PT BSI Batam

"Ini langkah positif. Kami harap tindak lanjutnya sesuai dengan regulasi dan benar-benar menjaga keberlanjutan lingkungan," terangnya.

Sementara itu, keterangan nelayan di sekitar lokasi merasakan langsung dampak reklamasi tersebut. 

Abdul, nelayan setempat, mengaku ruang tangkapnya menyempit dan hasil melaut menurun drastis.

"Dulu bisa dapat Rp250 ribu sehari, sekarang paling Rp50 ribu. Keramba saya pun kandas, di bawahnya lumpur,” ujarnya.

Ekosistem laut seperti kepiting, udang, dan kakap merah mulai susah untuk didapatkan.

"Kalau air surut, lumpur semua. Kami harus melaut jauh, biaya naik, hasil makin sedikit," katanya.

Para nelayan berharap proyek reklamasi ini dikaji ulang dan perusahaan diminta menjalankan kewajiban lingkungan sesuai aturan. 

"Kami tak menolak reklamasi, tapi tolong ikuti aturan. Jangan rusak laut kami," tutupnya. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved