SIDANG IN DRAGON

In Dragon Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa, Sering Tersandung Masalah Hukum Jadi Alasan

Tuntutan dibacakan oleh JPU secara bergilir, dengan memasukan sejumlah unsur yang diperkuat dengan barang bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli

Editor: Eko Setiawan
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
SIDANG PEMBUNUHAN NIA - Indra Septiarman alias In Dragon saat sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjualan gorengan berlanjut, agenda lanjutan ini terkait pemeriksaan terdakwa In Dragon, Selasa (10/6/2026). 

TRIBUNBATAM.id, PARIAMAN - Sidang Terdakwa kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman berjalan histeris.

Terdakwa In Dragon dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Pariaman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, hukuman mati, Selasa (8/7/2025).

Tuntutan terhadap In Dragon tersebut dibacakan langsung JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman.

Tuntutan dibacakan oleh JPU secara bergilir, dengan memasukan sejumlah unsur yang diperkuat dengan barang bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli selama proses persidangan.

Berdasarkan keterangan dan barang bukti tersebutlah JPU memberikan tuntutan maksimal pada terdakwa.

JPU sekaligus Kejari Pariaman Bagus Priyonggo mengatakan, tim penuntut umum mengajukan tuntutan pidana mati pada terdakwa atas sejumlah alasan.

“Alasan sudah kami bacakan, yang jelas perbuatan terdakwa ini sangat keji, tidak berperikemanuasian,” ujarnya setelah persidangan.

Selain perbuatan In Dragon saat kejadian, rekam jejaknya selama hidup, sering berurusan dengan hukum, juga turut disertakan.

Tindak pidana yang turut memberatkan In Dragon antara lain kasus pencurian, asusila dan narkotika yang pernah ia lakukan sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.

Penerapan pasal yang dituntutkan oleh JPU dalam kasus ini merupakan Pasal 340 KUHP dan 285 KUHP.

“Jadi tuntutan pasal yang kami berikan, tuntutan akumulatif,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, akan bacakan tuntutan pada terdakwa In Dragon, Selasa (8/7/2025).

JPU Wendry Finisa, mengatakan, pembacaan tuntutan ini merupakan agenda lanjutan sidang yang sudah berjalan selama dua bulan.

“Insya Allah hari ini kami akan membacakan tuntutan terkait kasus ini, mungkin siang atau sore nanti. Tergantung pihak pengadilan,” ujarnya.

Ia menyebutkan jadwal agenda pembacaan tuntutan ini awalnya diagendakan dua pekan lalu.

Hanya saja, pembacaan ini diundur akibat JPU masih belum memiliki berkas yang lengkap, menunggu dari Kejati.

Pembacaan tuntutan ini merupakan agenda lanjutan, sejak agenda awal berlangsung yaitu pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan keterangan terdakwa.

Berdasarkan dakwaan awal JPU, terkait pembunuhan berencana, terbuka kemungkinan tuntutan yang dibacakan akan sama.

Melihat hasil pemeriksaan saksi, menurut Kajari Pariaman Bagus Priyonggo, mengarah pada dakwaan yang dibacakan pihaknya saat agenda sidang pertama. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved