Polres Bintan Amankan 3 Truk Tujuan Batam Bawa Besi Scrap, Bea Cukai: Ada Dokumennya

Tiga truk itu masing-masing berpelat BP 8353 BB berwarna kuning, BP 8703 DY berwarna oren, dan BE 8752 JP berwarna oren. 

TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng
TRUK FUSO  - Dua dari tiga truk yang diamankan polisi terparkir di halamam Satuan Reskrim Polres Bintan, Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Provinsi  Kepulauan  Riau (Kepri) Rabu (9/7/2025). Bea cukai memastikan kelengkapan dokumen tiga truk yang sempat diamankan anggota Satreskrim Polres Bintan itu. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Anggota Satreskrim Polres Bintan mengamankan tiga truk Mitsubishi Fuso di Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (8/7/2025).

Ketiga truk yang sempat diamankan anggota Polres Bintan tersebut masing-masing memuat besi scrap. 

Tiga truk itu masing-masing berpelat BP 8353 BB berwarna kuning, BP 8703 DY berwarna oren, dan BE 8752 JP berwarna oren. 

Pantauan Tribun Batam, ketiga truk itu sudah di amankan di halaman, Satreskrim Polres Bintan.

Truk tersebut sudah ditutup terpal berwarna hijau dan biru.

Kaca-kaca mobil dalam kondisi terkunci tampa ada sopir di sana.

Truk tersebut, terparkir rapi di antara mobil lain di area parkiran.

Dua truk di parkir di sebelah kanan pintu keluar kantot Satreskrim Polres Bintan, dan satu lagi di sebelah kiri.

Di belakang truk itu ditempel label tanda pengamanan Bea dan Cukai, dan disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjungpinang. 

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.SI melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, pihaknya menerima informasi awal bahwa tiga truk tersebut membawa muatan yang tidak sesuai dokumen.

Namun setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan label cukai dari Bea dan Cukai pada muatan tersebut. 

Dia telah berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang terkait tiga truk yang diamankan. 

"Awalnya kami kira tidak ada label cukai, ternyata ada. Saat ini kami masih menunggu surat-surat kendaraan dari tiga truk tersebut," katanya.

Jika sudah ditunjukkan suratnya maka, akan diputuskan boleh melanjutkan perjalanan ke Batam. 

Kasi P2 Bea dan Cukai Tanjungpinang, Ade Novan mengatakan, tiga truk yang diamankan pihak Kepolisian memuat besi scarp dan memiliki dokumen. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved