KEPRI TERKINI
Sakit Tapi Tak Berdarah, Masuk 2 Bulan PPPK Kepri Tak Terima Gaji, Padahal Sudah Jalani Kewajiban
Terhitung setelah pengangkatan sebagai PPPK, sudah masuk bulan kedua dari Juni belum menerima gaji.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mengeluhkan gaji yang belum diterima.
Sakit tak berdarah, itulah kata-kata yang mungkin sangat pas bagi para pekerja ini. Ditambah lagi, mereka sudah bekerja dengan maksimal namun hak mereka tidak diterima juga.
Semua kewajiban selama menjadi PPPK sudah mereka lakukan secara maksimal.
Terhitung setelah pengangkatan sebagai PPPK, sudah masuk bulan kedua dari Juni belum menerima gaji.
Keluhan itu datang dari seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya.
“Sudah masuk bulan kedua kami belum menerima gaji sebagai PPPK,”ucapnya, Rabu (09/07/2025).
Disampaikannya, keluhan ini juga dirasakan para PPPK lainnya.
“Kami sudah senang diangkat sebagai PPPK, tapi malah begini kami rasakan,”ujarnya mengeluh.
Dengan gaji yang belum diterima, terpaksa harus menggunakan tabungan, dengan cara sangat menghemat pengeluaran.
“Mau tak mau tabungan yang digunakan lagi. Kalau kayak saya ada tabungan alhamdulillah, kalau yang tidak ada pasti ngutang,”ucapnya.
Keluhan lain datang dari PPPK lainnya, untuk bertahan hidup, dirinya bergantung pada istri yang bekerja sebagai pegawai swasta di perbankan.
“Yaa untung istri saya kerja, jadi ada penopangnya. Kasihan kalau yang hanya satu sumber penghasilan,”ucapnya.
Selain belum menerima gaji, para PPPK ini juga mengeluhkan soal harapan terburuk tidak menerima TPP.
“Soalnya dalam surat pernyataan yang kami sudah tandatangani, intinya jangan berharap ada menerima TPP. Harus tergantung kebijakan daerah,”ucapnya kembali.
Gubernur Kepri Sebut, Ada Uang Langsung Bayar
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menyebutkan, jika ada uang, Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibayarkan.
“Kalau ada uangnya kita bayar," ujar Ansar, Selasa (08/7/2025).
Ansar juga mengatakan, saat ini yang terpenting bisa menjaga keseimbangan keuangan mengingat banyak penyesuaian yang harus dilakukan.
"Banyak penyesuaian tahun ini, termasuk biaya PPPK dan tunda bayar,” kata Ansar.
Kedepan, lanjut Gubernur pihaknya dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk PAD, APDB, dan Dana Transfer.
“Oleh karena itu, kita akan menyusun anggaran APBD kedepan dengan teliti, dan cermat serta menyesuaikan dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Dana Transfer,” ucapnya.
Ansar juga menyampaikan, dana transfer dari pusat sudah penyesuaian, dan Pemprov Kepri sudah melaksanakan pelelangan di beberapa kegiatan yang di anggap strategis.
Ansar mengakui, saat ini PAD Kepri belum tercapai secara maksimal, karena sumber-sumber pendapatan baru belum berjalan optimal.
“Sebenarnya kalau bicara PAD sih, iya mengejar target. Target kita, bisa kita kejar,” tambahnya.
Legislator Kepri Akan Tanyakan ke Pemprov
Legislator Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin mengatakan, akan segera menanyakan kepada Pemerintah provinsi (Pemprov) mengapa gaji PPPK belum dibayarkan.
Sekertaris Komisi ll DPRD Kepri itu juga turut prihatin dengan kondisi para PPPK. Sebab, saat ini kondisi ekonomi sedang tidak bergairah.
“Apalagi PPPK baru senang diangkat statusnya, tapi malah menerima kondisi belum menerima gaji,”ucapnya.(dra)
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Wagub Nyanyang Lobi Kemkomdigi Tuntaskan Blankspot dan Dorong Kawasan |
![]() |
---|
Gebyar PAUD dan HAN 2025 di Karimun: Bunda PAUD Kepri Ajak Satukan Langkah |
![]() |
---|
Jawaban Gubernur Kepri Ditengah Tangisan PPPK yang Belum Gajian: Kalau Ada Uang Langsung Bayar |
![]() |
---|
Aktivitas di Pelabuhan Tanjung Moco Tanjungpinang Kembali Bergairah, Terus Kerjasam Dengan Provinsi |
![]() |
---|
Terima Penghargaan dari BNN RI, Dinilai Berhasil Terapkan P4GN di Bintan Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.