ANAMBAS TERKINI
Ikuti Evaluasi Penyaluran Hibah dan Bansos KPK, Pemkab Anambas Akui Ada Penerima Tak Buat Laporan
1007_Anambas_Ikuti Evaluasi Penyaluran Hibah dan Bansos KPK, Pemkab Anambas Akui Ada Penerima Tak Buat Laporan
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas mengikuti evaluasi pelaksanaan penyaluran hibah dan bantuan sosial oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Tak hanya Pemkab Anambas, rapat koordinasi dan evaluasi pengawasan penyaluran hibah dan bantuan sosial ini juga diikuti wilayah Jambi dan Bengkulu.
Asisten 3 Setda Kepulauan Anambas Saidina mengatakan, evaluasi rutin ini bagian dari pengawasan KPK untuk memastikan pelaksanaan penyaluran hibah dan bantuan sosial berjalan transparan dan akuntablitas.
"Prinsipnya KPK menekankan agar pelaksanaan penyaluran hibah dan bantuan sosial pemerintah daerah ini berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendagri juga untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan praktik korupsi," ujar Saidina, Kamis (10/7/2025).
Saidina menjelaskan, evaluasi KPK ini bagian rangkaian pengawasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan penyaluran hibah dan bantuan sosial.
Jika hasil dari evaluasi tersebut, ditemukan catatan maupun kendala, maka pihaknya akan diberi rekomendasi untuk menyelesaikannya.
"Seperti tahun ini ada 9 OPD yang mendapat kegiatan untuk pelaksanaan penyaluran hibah dan bantuan sosial. Anggarannya itu Rp 5 Miliar, tapi karena efisensi maka yang baru terealisasi Rp 450 juta," sebutnya.
Dalam penyaluran hibah dan bantuan sosial selama ini, pihaknya tak menampik adanya sejumlah kendala yang dialami oleh masing-masing OPD.
Pihaknya mencatat, sejumlah penerima hibah dan bantuan sosial masih ada yang tidak membuat laporan ditahun 2024 lalu.
Kondisi ini lantas menjadi perhatian serius, pihaknya karena akan mendapat evaluasi dan catatan dari KPK RI.
“Kami sudah melakukan pendataan, dan ternyata masih ada yang belum menyampaikan laporan. Padahal ini menjadi kewajiban sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana yang digunakan,” terangnya.
Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan syarat mutlak agar penerima hibah bisa kembali diakomodir dalam penganggaran tahun berikutnya.
Tanpa laporan, proses pencairan dana hibah selanjutnya otomatis akan terhambat.
"Kami sudah tekankan untuk setiap OPD teknis lakukan monitoring terhadap itu. Ya memang masih ada yang tak melapor, itu harus dikejar dan dinas harus intensif mengingatkan itu, jangan sampai tak ada laporannya," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)
Wisata Pantai Tanjung Momong Anambas, Pesona Alam Asri dengan Lautan Bening yang Jarang Tersentuh |
![]() |
---|
Dump Truk Bermuatan Besi di Anambas Kepri Jumping, Diduga Kelebihan Muatan |
![]() |
---|
Penanganan Dugaan Korupsi Desa Serat Masih Berjalan, Terbaru Kejari Anambas Tinjau Pengerjaan Fisik |
![]() |
---|
Damkar Anambas Bakal Pindah Kantor Tahun Depan, Bekas Gedung DKUMPP Jadi Kantor Barunya |
![]() |
---|
Humas Polres Anambas Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Sinergitas Informasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.