BERITA KRIMINAL
Bripka Malfry Masela Dilaporkan Berzina dan Nyabu Bareng Istri Orang di Kantor Polisi
Setelah membuat laporan, RGA juga telah memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
TRIBUNBATAM.id - Sosok anggota Polsek Baguala, Bripka Malfry Mikhael Masela, kini jadi sorotan publik. Ia dilaporkan oleh RGA, suami sah AP (39), karena diduga berzina sekaligus mengonsumsi narkoba bersama AP di lingkungan Polsek Baguala.
Laporan tersebut telah resmi tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku dengan Nomor: LP/B/195NI/2025/SPKT/POLDA MALUKU.
Setelah membuat laporan, RGA juga telah memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Kuasa hukum pelapor, Mira Rosalia Maranressy, menjelaskan, Bripka Malfry sendiri sudah berkeluarga dan memiliki tiga anak. Sementara AP, yang menjadi pasangan selingkuhnya, juga masih berstatus istri sah RGA sejak menikah tahun 2009 dan memiliki empat anak.
Menurut Mira, perbuatan Bripka Malfry memenuhi unsur pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf a KUHP.
“Perbuatan terlapor, Bripka Malfry, telah memenuhi unsur pria yang turut bersalah, padahal diketahui telah kawin, sedemikian perbuatan zina yang dilakukan dengan AP, istri pelapor,” tegas Mira, Kamis (10/7/2025).
Mira juga menambahkan, Bripka Malfry diduga sadar penuh bahwa AP masih berstatus sebagai istri sah dan belum bercerai.
“Maka Bripka Malfry harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidananya,” lanjut Mira.
Selain aspek pidana, Mira menilai tindakan Bripka Malfry telah mencoreng nama baik dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Pengakuan AP
Fakta mengejutkan ini diungkapkan oleh kuasa hukum pelapor, Mira Maranressy, saat melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Menurut Mira, pengakuan AP kepada suaminya, RGA, menjadi kunci terkuaknya dugaan perbuatan tak senonoh ini.
Dalam sebuah rekaman yang disertakan dalam laporan, AP secara terang-terangan mengaku telah melakukan hubungan persetubuhan dengan Bripka. Malfry Mikhael Masela.
Yang lebih mengejutkan, perbuatan terlarang tersebut diduga dilakukan di salah satu ruangan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Baguala.
Peristiwa itu disebut terjadi pada bulan Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIT hingga 22.30 WIT.
"Beta dengan dia sudah tidur (bersetubuh) di Polsek satu kali tidak sampai larut malam kira-kira sekitar jam 10 sampai jam setengah sebelas malam," tutur AP, dikutip dari penggalan laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor.
Selain itu, Bripka Malfry Masela diduga mengajak AP, untuk menggunakan narkotika jenis sabu di ruang kerjanya, Mapolsek Baguala.
Mira menjelaskan bahwa AP mengaku pernah diajak oleh Bripka Malfry untuk mengonsumsi sabu di dalam kantor Polsek Baguala.
Meski AP menolak ajakan tersebut, ia menyaksikan langsung Bripka Malfry Masela menghisap sabu menggunakan botol bekas minuman cap kaki tiga dengan sedotan.
Ilustrasi polisi selingkuh (HO)
AP menyebutkan bahwa barang haram itu diambil dari bawah kaki meja.
Meski ia memalingkan wajah karena enggan melihatnya, AP mengaku mendengar Bripka Malfry menghisap sabu tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bripka. Malfry Mikhael Masela maupun institusi kepolisian terkait dugaan kasus ini.
Kasus ini kini dalam penanganan Ditreskrimum Polda Maluku untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan, Bripka. Malfry juga dilaporkan ke Propam Polda Maluku.
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan saat dikonfirmasi TribunAmbon.com membernarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan baru masuk tadi sore. Tapi kalau piket reskrim sepertinya sudah ambil keterangan awal," singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/7/2025) Malam.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polri, Bripka. Malfry Mikhael Masela dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku atas dugaan tindak pidana perzinaan dengan istri orang, Kamis (10/7/2025).
Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Mira Rosalia Maranressy.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kejadian dugaan perzinaan ini disebut terjadi pada Februari 2025 di jalan Wolter Monginsidi, Passo, Baguala, Kota Ambon.
Menurut Mira, dugaan perzinaan ini terungkap setelah saudari AP (39), yang merupakan istri dari pelapor, mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terlapor, Bripka. Malfry Mikhael Masela.
Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Bunuh Kasat Reskrim Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pengusaha Muda Tewas Dibunuh, Jenazahnya Dikubur di Kebun Kopi, Warga Curiga Karena Ini |
![]() |
---|
Pengantin Baru Tewas Ditangan Teman Karib, Ternyata Pelaku Punya Alasan Sendiri Mengahabisi Korban |
![]() |
---|
Di Depan Ayahnya, Anak Polisi Ini Berani Pukul Wakepsek, Padahal Dimarahi Karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Nasib Tragis Gadis Indonesia Disekap dan Jadi Korban Asusila di Cina, Diminta Tebusan Rp200 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.