4 Fakta Kekejaman Brigadir Ade Bunuh Bayi di Semarang, Jaksa Ungkap Motifnya
Fakta baru kekejaman anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan membunuh bayi .
TRIBUNBATAM.id - Terungkap fakta baru kekejaman anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan membunuh bayi usia satu bulan 25 hari yang merupakan darah dagingnya.
Mulai dari penganiayaan yang dilakukan saat ibu korban ganti baju hingga pembunuhan bayi tak berdosa tersebut, pada 2 Maret 2025 lalu.
Brigadir Ade menjalani sidang perdana perdana beragenda dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kekejaman Brigadir Ade yang melakukan dua kali kekerasan terhadap buah hatinya hingga meninggal dunia.
Tak hanya itu saja, JPU juga menyebut motif Brigadir Ade tega membunuh bayu tak berdosa tersebut.
Karena kekejamannya itu, Brigadur Nurhadi didakwa pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan anak juncto pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Brigadir Ade juga sudah dinyatakan bersalah hingga akhirnya dijatuhi sanksi dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari anggota kepolisian.
Meski demikian, Kuasa Hukum Brigadir Ade Kurniawan, Moh Harir, akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas tiga pasal yang didakwakan jaksa.
"Eksepsi akan menguji aspek formil dan materil, terutama tiga pasal yang didakwa apakah kabur atau tidak cermat," kata Harir dalam sidang.
Berbanding terbalik dengan kuasa hukum keluarga korban, Amal Lutfiansyah mengungkap, dakwaan pasal yang diajukan jaksa sudah cermat.
"Kami harap jaksa dapat membuktikan dakwaannya yang telah disusun dengan cermat, objektif dan juga berdasarkan bukti-bukti yang kuat dapat dibuktikan di persidangan," ucapnya.
Berikut 4 fakta baru kasus polisi bunuh bayi di Semarang, Jawa Tengah berdasarkan dakwaan jaksa:
1. Aniaya Bayi Saat Ibu Korban Ganti Baju
Jaksa Penuntut Umum JPU Saptanti Lestari mengungkap, Brigadir Ade Kurniawan melakukan dua kali kekerasan terhadap bayinya dua kali dalam hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025.
Pertama, Brigadir Ade melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Brigadir Ade Kurniawan Cekik Bayinya hingga Tewas, Jalani Sidang Kode Etik |
![]() |
---|
Brigadir AK Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi di Semarang, Tidak Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Beberapa Rekaman CCTV Lokasi Brigadir AK Cekik Bayi di Semarang Diamankan Polisi, Demi Perkuat Bukti |
![]() |
---|
Tampang Brigadir AK Terduga Pelaku Pembunuhan Bayi di Kota Semarang, Sering Aniaya Korban |
![]() |
---|
Kelakuan Brigadir AK sebelum Bunuh Bayi Kandungnya di Semarang, Sering Aniaya Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.