4 Fakta Kekejaman Brigadir Ade Bunuh Bayi di Semarang, Jaksa Ungkap Motifnya

Fakta baru kekejaman anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan membunuh bayi .

Editor: Khistian Tauqid
Istimewa
POLISI BUNUH BAYI - Berikut ini adalah tampang anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan (27) atau Brigadir AK yang membunuh bayi sendiri. Terungkap fakta baru kekejaman anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan membunuh bayi usia satu bulan 25 hari yang merupakan darah dagingnya. 

TRIBUNBATAM.id - Terungkap fakta baru kekejaman anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan membunuh bayi usia satu bulan 25 hari yang merupakan darah dagingnya.

Mulai dari penganiayaan yang dilakukan saat ibu korban ganti baju hingga pembunuhan bayi tak berdosa tersebut, pada 2 Maret 2025 lalu.

Brigadir Ade menjalani sidang perdana perdana beragenda dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kekejaman Brigadir Ade yang melakukan dua kali kekerasan terhadap buah hatinya hingga meninggal dunia.

Tak hanya itu saja, JPU juga menyebut motif Brigadir Ade tega membunuh bayu tak berdosa tersebut.

Karena kekejamannya itu, Brigadur Nurhadi didakwa pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4  tentang Perlindungan anak juncto pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Brigadir Ade juga sudah dinyatakan bersalah hingga akhirnya dijatuhi sanksi dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari anggota kepolisian.

Meski demikian, Kuasa Hukum Brigadir Ade Kurniawan, Moh Harir, akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas tiga pasal yang didakwakan jaksa.

"Eksepsi akan menguji aspek formil dan materil, terutama tiga pasal yang didakwa apakah kabur atau tidak cermat," kata Harir dalam sidang.

Berbanding terbalik dengan kuasa hukum keluarga korban, Amal Lutfiansyah mengungkap, dakwaan pasal yang diajukan jaksa sudah cermat.

"Kami harap jaksa dapat membuktikan dakwaannya yang telah disusun dengan cermat, objektif dan juga berdasarkan bukti-bukti yang kuat dapat dibuktikan di persidangan," ucapnya.

Berikut 4 fakta baru kasus polisi bunuh bayi di Semarang, Jawa Tengah berdasarkan dakwaan jaksa:

1. Aniaya Bayi Saat Ibu Korban Ganti Baju

Jaksa Penuntut Umum JPU Saptanti Lestari mengungkap, Brigadir Ade Kurniawan melakukan dua kali kekerasan terhadap bayinya dua kali dalam hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025.

Pertama, Brigadir Ade melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved