POLISI BUNUH BAYI DI SEMARANG

Brigadir AK Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi di Semarang, Tidak Dijerat Pasal 340 KUHP

Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng bernama Brigadir Ade Kurniawan alias AK kini ditetapkan menjadi tersangka.

Editor: Khistian Tauqid
Istimewa
POLISI BUNUH BAYI - Berikut ini adalah tampang anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan (27) atau Brigadir AK yang membunuh bayi sendiri. Kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan berinisial NA yang dilakukan oleh ayahnya sendiri dua bulan lalu di Semarang akhirnya terungkap. 

TRIBUNBATAM.id - Kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan berinisial NA yang dilakukan oleh ayahnya sendiri dua bulan lalu di Semarang akhirnya terungkap.

Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng bernama Brigadir Ade Kurniawan alias AK kini ditetapkan menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi penetapan Brigadir Ade menjadi tersangka pada Selasa (25/3/2025).

Brigadir Ade dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Artanto lantas menjelaskan penyebab Brigadir Ade tidak dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh," kata Artanto, dikutip dari Tribun Jateng.

Penetapan tersangka Brigadir Ade dilakukan pihak kepolisian setelah menemukan sejumlah bukti-bukti.

Selain itu, penyidik juga melakukan gelar perkara dengan melibatkan Bareskrim Polri hingga Komnas Perempuan.

"Kalau dari mabes memantau lewat zoom, gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Dwi Subagio," jelas Artanto.

Baca juga: Penemuan Jasad Bayi di Parit Perumahan Taman Raya Batam, Polisi Periksa Bidan di Klinik Terdekat

Artanto juga menjelaskan terkait bukti-bukti yang menguatkan untuk penetapan Brigadir AK menjadi tersangka yaitu keterangan kekasihnya yaitu berinisial DJP (24) hingga rekaman CCTV.

"Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut," ungkapnya.

Kini, Brigadir Ade sudah ditahan setelah sempat menjalani penempatan khusus atau patsus selama 30 hari.

"Setelah patsus 30 hari habis dilanjutkan ditahan pidananya," ujarnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian masih harus melengkapi berkas perkara Brigadir Ade agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kronologi Pembunuhan 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved