4 Fakta Kekejaman Brigadir Ade Bunuh Bayi di Semarang, Jaksa Ungkap Motifnya
Fakta baru kekejaman anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan membunuh bayi .
TRIBUNBATAM.id - Terungkap fakta baru kekejaman anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan membunuh bayi usia satu bulan 25 hari yang merupakan darah dagingnya.
Mulai dari penganiayaan yang dilakukan saat ibu korban ganti baju hingga pembunuhan bayi tak berdosa tersebut, pada 2 Maret 2025 lalu.
Brigadir Ade menjalani sidang perdana perdana beragenda dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kekejaman Brigadir Ade yang melakukan dua kali kekerasan terhadap buah hatinya hingga meninggal dunia.
Tak hanya itu saja, JPU juga menyebut motif Brigadir Ade tega membunuh bayu tak berdosa tersebut.
Karena kekejamannya itu, Brigadur Nurhadi didakwa pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan anak juncto pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Brigadir Ade juga sudah dinyatakan bersalah hingga akhirnya dijatuhi sanksi dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari anggota kepolisian.
Meski demikian, Kuasa Hukum Brigadir Ade Kurniawan, Moh Harir, akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas tiga pasal yang didakwakan jaksa.
"Eksepsi akan menguji aspek formil dan materil, terutama tiga pasal yang didakwa apakah kabur atau tidak cermat," kata Harir dalam sidang.
Berbanding terbalik dengan kuasa hukum keluarga korban, Amal Lutfiansyah mengungkap, dakwaan pasal yang diajukan jaksa sudah cermat.
"Kami harap jaksa dapat membuktikan dakwaannya yang telah disusun dengan cermat, objektif dan juga berdasarkan bukti-bukti yang kuat dapat dibuktikan di persidangan," ucapnya.
Berikut 4 fakta baru kasus polisi bunuh bayi di Semarang, Jawa Tengah berdasarkan dakwaan jaksa:
1. Aniaya Bayi Saat Ibu Korban Ganti Baju
Jaksa Penuntut Umum JPU Saptanti Lestari mengungkap, Brigadir Ade Kurniawan melakukan dua kali kekerasan terhadap bayinya dua kali dalam hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025.
Pertama, Brigadir Ade melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Saat itu Brigadir Ade berada di rumah kontrakan dan ibu korban berinisial DJP sedang ganti baju.
Ibu korban ganti baju karena hendak pergi ke Pasar Peterongan untuk membeli sayur.
Brigadir Ade yang menggendong korban lalu melakukan tindakan kekerasan di bagian kepala dengan menekan kepala bagian belakang dekat telinga korban dengan sekuat tenaga menggunakan jari telunjuk hingga korban menangis kencang.
Agar korban berhenti menangis, Brigadir Ade memberinya susu.
"Selepas itu, korban diserahkan ke ibu kandungnya yang sudah ganti baju," ucapnya.

Baca juga: Brigadir Ade Kurniawan Cekik Bayinya hingga Tewas, Jalani Sidang Kode Etik
2. Aniaya Bayi di Dalam Mobil Hingga Tewas
Kekerasan kedua yang dilakukan Brigadir Ade terhadap korban terjadi di area parkir depan Pasar Peterongan.
Saat itu, korban ditinggal bersama Brigadir Ade di mobil.
Sementara ibu korban masuk ke pasar untuk berbelanja.
Ketika sedang menunggu di dalam mobil, tersangka pada awalnya bermain handphone.
Tiba-tiba terlintas dalam pikirannya untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Korban yang saat itu sedang tidur lalu digendong Brigadir Ade.
"Terdakwa menekan jidat kepala korban dengan tangan kanan dengan kuat sebanyak satu kali hingga korban menangis kencang kurang lebih selama 3 menit," ucapnya.
Selepas mendapatkan tindakan tersebut, korban sempat sesak nafas, batuk tersedak, dan memejamkan mata seperti orang tertidur.
Kondisi korban bibirnya sudah membiru dan wajah pucat.
"Ibu korban panik lalu membawa korban ke rumah sakit bersama terdakwa," ucap jaksa Saptanti Lestari.
3. Korban Tewas Akibat Pendarahan di Otak
Jaksa Saptanti Lestari mengungkap korban meninggal dunia akibat mengalami pendarahan di otak.
Korban dinyatakan meninggal pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 14.00.
Karena curiga kematian anaknya tak wajar, ibu korban melaporkan Brigadir Ade ke Polda Jateng, 6 Maret 2025.
Selang sehari, Polda Jateng melakukan ekshumasi atau penggalian makam korban untuk diautopsi.
Hasilnya, korban meninggal dunia dengan luka seperti terkena benda tumpul di bagian kepala.
"Korban meninggal dunia karena alami kekerasan tumpul di kepala hingga pendarahan otak bukan karena tersedak," ucap Jaksa Saptanti.
Baca juga: Curhatan Istri Kompol Yogi sebelum Kematian Brigadir Nurhadi, Tak Tahu Suami Liburan dengan Misri?
4. Motif Brigadir Ade Bunuh Bayi Jengkel Sering Dimarahi
Jaksa Saptanti mengungkapkan motif Brigadir Ade Kurniawan kekerasan terhadap darah dagingnya karena marah dan jengkel selalu dimarahi ibu korban dan nenek korban.
Brigadir Ade sering dimarahi karena tak kunjung menikahi ibu korban.
Padahal tes DNA menunjukkan korban AN merupakan anak kandung dari Brigadir Ade Kurniawan.
Alasan terdakwa tak menikahi karena tidak siap dan hanya mau menafkahi secara finansial.
"Terdakwa jengkel karena dimarahi dan dikatai kasar dengan kalimat polisi anjing, polisi bajingan, dan lain sebagainya," ucap jaksa.
Selepas jaksa membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Nenden Rika Puspitasari bertanya kepada terdakwa Ade Kurniawan terkait dakwaan tersebut.
Ade menyebut, keberatan atas dakwaan tersebut. "Saya keberatan, mau ajukan eksepsi," kata Ade.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "4 Fakta Baru Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Bayi di Semarang, Jaksa Beberkan Aksi Kejam dan Motifnya"
Brigadir Ade Kurniawan Cekik Bayinya hingga Tewas, Jalani Sidang Kode Etik |
![]() |
---|
Brigadir AK Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi di Semarang, Tidak Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Beberapa Rekaman CCTV Lokasi Brigadir AK Cekik Bayi di Semarang Diamankan Polisi, Demi Perkuat Bukti |
![]() |
---|
Tampang Brigadir AK Terduga Pelaku Pembunuhan Bayi di Kota Semarang, Sering Aniaya Korban |
![]() |
---|
Kelakuan Brigadir AK sebelum Bunuh Bayi Kandungnya di Semarang, Sering Aniaya Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.