Pelaku Penyelundupan Telur Penyu Jalur Batam dan Sambas Sejak 2024 Pilih Bungkam Setelah Ditangkap

Pelaku penyelundupan telur penyu jalur Batam dan Sambas pilih bungkam saat awak media mencecarnya. Aksi sudah berlangsung sejak 2024.

TribunBatam.id via Instagram @stasiun_psdkp_pontianak
PENYELUNDUPAN TELUR PENYU - Mu (tengah), seorang wanita pelaku penyelundupan telur penyu jalur Batam dan Sambas saat petugas Stasiun PSDKP Pontianak meringkusnya di Kota Singkawang, Kalbar Sabtu (12/7). Aksi penyelundupan telur penyu ia lakukan sejak tahun 2024. 

TRIBUNBATAM.id, PONTIANAK - Mu, seorang wanita pelaku penyelundupan telur penyu jalur Batam dan Sambas memilih bungkam saat berada di Stasiun PSDKP Pontianak.

Bicaranya singkat saat sejumlah awak media mencecarnya dengan pertanyaan tentang penyelundupan telur penyu yang ia lakukan sejak tahun 2024.

Kedua tangannya terlihat terborgol dengan menggunakan sebo (penutup wajah), topi berikut rompi oranye bertuliskan pelaku ilegal fishing pada Jumat (18/7). 

"Saya enggak tahu," ujarnya singkat.

Petugas Stasiun PSDKP Pontianak meringkus wanita itu di Kota Singkawang, Provinsi Kalbar pada 12 Juli 2025 karena terbukti menyelundupkan 5.400 telur penyu dari Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri ke Pelabuhan Sintete di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar.

Ribuan telur penyu dengan nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp 81 juta itu ditemukan di KMP Bahtera Nusantara 03.

Hasil pemeriksaan sementara terungkap jika Mi menjalankan aktivitas penyelundupan telur penyu melalui jalur pengiriman Kota Batam, Provinsi Kepri dan Sambas.

Wanita yang berstatus masyarakat sipil ini bertugas menampung dan mengirim menggunakan kapal sejak tahun 2024 ke Kota Batam, Provinsi Kepri

Kemudian pada tahun ini ke Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. 

Telur penyu tersebut rencananya akan dikirim ke negeri jiran, Malaysia melalui jalur tak resmi.

Sejak tahun 2024, Mu setidaknya sudah menyelundupkan 96.050 butir telur penyu.

Laman Instagram @stasiun_psdkp-pontianak mengungkap jika dihitung berdasarkan harga di pasaran, maka nilai ekonomi yang telah ditimbulkan dari aksi penyelundupan ini sebesar Rp1.152.600.000.

Selain Mu, petugas juga mengamankan seorang oknum TNI AD berinisial Sd.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, Sd diketahui bertugas di Kodim Tanjungpinang, Kodam Bukit Barisan.

“Modus pengiriman dilakukan menggunakan KMP Bahtera Nusantara 03 dari Pelabuhan Tambelan, Kepulauan Riau, menuju Pelabuhan Sintete, Sambas. Dari sana, telur-telur penyu itu direncanakan akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur tak resmi” ujar Pung kepada Awak Media, pada Jumat 18 Juli 2025.

Meski nilai ekonomis dari penyelundupan 5.400 butir telur penyu diperkirakan mencapai Rp81 juta, namun, Pung menegaskan bahwa kerugian ekologis akibat penyelundupan tersebut jauh lebih besar.

“Kerugian ekologis kami taksir mencapai Rp1,1 miliar, karena pengambilan telur penyu mengancam kelangsungan hidup spesies yang dilindungi baik secara nasional maupun Internasional. Telur penyu termasuk dalam daftar satwa dilindungi CITES dan dilarang untuk diperdagangkan,” jelasnya.

Pung mengungkapkan telur penyu tersebut dijual bervariasi tergantung daerah. 

Di tingkat awal, harga per butir sekitar Rp1.700, naik menjadi Rp2.400 hingga Rp2.700 per butir setibanya di Pemangkat, dan dijual kembali di Malaysia dengan harga Rp10.000 hingga Rp12.000 per butir.

Menariknya, lanjut Pung, pengungkapan kasus ini berkaitan dengan penangkapan empat warga oleh otoritas Malaysia di Serikin, Sarawak, pada 4 Juli 2025. 

Salah satu dari mereka diketahui merupakan pembeli telur penyu dari MU di Indonesia.

Pung membeberkan bahwa MU telah melakukan aktivitas penyelundupan telur penyu sejak tahun 2024 dengan jalur pengiriman ke Batam dan Sambas

Selama periode tersebut, total telur penyu yang telah diselundupkan oleh MU mencapai 96.050 butir.

“MU bertugas melakukan pengepakan, penampungan, dan pengiriman telur menggunakan kapal laut,” jelasnya.

MU diketahui menjual telur-telur tersebut kepada dua orang perantara, yakni BM di Singkawang dan IP di Pemangkat, yang saat ini telah ditangkap oleh otoritas Malaysia.

Selanjutnya, pelaku diancam pidana 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar Rupiah sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Komandan Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Cpm Dermawan Agus Irianto, S.I.P membenarkan adanya keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Darat dalam kasus penyelundupan telur penyu.

"Bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan internasional yang mempertaruhkan harga diri bangsa," timpalnya melansir TribunPontianak.co.id.

Kolonel Dermawan menegaskan, apabila ada keterlibatan oknum TNI, khususnya dari Angkatan Darat, kami yang akan menangani. Ke depan, kami siap mendukung kerja sama lintas lembaga, karena ini menyangkut kredibilitas dan kehormatan negara.

"Saat ini masih proses oknum SD masih penyidikan, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan dan memenuhi unsur pidana, untuk keputusannnya masih berjalan di pengadilan militer," pungkasnya. (TribunBatam.id/*) (TribunPontianak.co.id/Tri Pandito Wibowo)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved