PEMBUNUHAN AMELIA DI TANGERANG
Pengakuan Keji Pelaku Pembunuhan Amelia Putri di Tangerang, Sakit Hati Gegara Status WA
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penangkapan pelaku pembunuhan Amelia.
TRIBUNBATAM.id - Pelaku pembunuhan Amelia Putri Sari Devi (22) akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi.
Ternyata pelaku pembunuhan adalah RRP (19) yang merupakan mantan kekasih Amelia Putri Sari Devi.
Tidak sendirian, RRP melakukan aksi kejinya bersama IF (21) dan AP (17).
Ketiga pelaku melakukan pembunuhan Amelia lalu mayatnya dibuang di lahan kosong Kampung Lampung Kancil, Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Jenazah Amelia ditemukan oleh warga yang melintas di lokasi kejadian, pada Rabu (16/7/2025).
Parahnya lagi, jenazah Amelia ditemukan sudah membusuk dan dengan kondisi tangan terborgol.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penangkapan pelaku pembunuhan Amelia.
AKBP Reonald juga membeberkan pengakuan RRP yang menjadi otak pembunuhan tersebut.
Pemicu pembunuhan karena pelaku RRP sakit hati ketika korban menagih utang sebesar Rp 1,1 juta.
"Pelaku RRP membunuh korban dengan rasa sakit hati (dendam) karena korban menagih hutang sebesar Rp 1.100.000 kepada pelaku," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
Paling membuat sakit hati pelaku RRP adalah cara menagih Amelia yang menggunakan status WhatsApp.
"Memasang status pada Story WA korban dan juga korban memasang foto pacar baru pelaku di story WA korban tanpa izin, sehingga membuat marah," kata Reonald.

Baca juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Balita di Karimun Tertunduk Lesu saat Rekonstruksi, Rencana Nikah Pupus
Para pelaku dan barang bukti diamankan di lokasi berbeda, Kamis (17/7/2025) dini hari.
RRP ditangkap di Kabupaten Tegal pukul 00.30 WIB, lalu AP pukul 01.00 WIB di Serpong, Tangerang Selatan, dan IF, pukul 01:30 WIB di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
"Selanjutnya para pelaku dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut," kata Reonald.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.