SOSOK
Perjalanan Karier Wawan Harmawan Wakil Wali Kota Yogyakarta, Intip Gebrakan Paling Baru
Simak perjalanan karier serta gebrakan Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan.
Wawan juga dikenal dengan gagasan-gagasannya yang pro-rakyat, terutama dalam hal menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas pendidikan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Ia berharap dapat membawa semangat inovasi dan kewirausahaan ke dalam pemerintahan Yogyakarta, dengan harapan menjadikan kota ini lebih kompetitif di tingkat nasional maupun internasional.
Selain aktif di dunia bisnis, Wawan juga dikenal sebagai sosok yang dekat dengan masyarakat.
Keterlibatannya dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan membuat namanya kian dikenal.
Bagi Wawan, kebijakan pemerintah daerah haruslah berorientasi pada kebutuhan rakyat, dan itu berarti pemerintah harus mampu mendengar dan merespons aspirasi yang muncul dari masyarakat.
Pendekatannya yang inklusif dan komunikatif ini membuat Wawan mendapatkan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan pengusaha, kaum muda, hingga komunitas lokal.
Meski memiliki rekam jejak yang mumpuni di dunia bisnis, Wawan menyadari bahwa dunia politik dan pemerintahan memiliki tantangan tersendiri.
Namun, ia optimis bahwa kolaborasi antara dunia usaha dan pemerintah dapat menciptakan sinergi yang kuat dalam membangun Yogyakarta.
Dengan membawa pengalaman praktis dari sektor bisnis ke dalam pemerintahan, ia berharap mampu menyelesaikan berbagai masalah krusial, seperti kemiskinan, pengangguran, dan peningkatan daya saing ekonomi Yogyakarta.
Biodata
- Nama Lengkap: Wawan Harmawan, S.E., M.M
- Tempat, Tanggal Lahir: Yogyakarta, 1 September 1965
- Agama: Islam
- Alamat: KOTA Yogyakarta
Riwayat Pendidikan
- S2 UPN VETERAN YOGYAKARTA (2011-2013)
- S1 UPN VETERAN YOGYAKARTA (1984-1989)
- SMA N 4 YOGYAKARTA (1981-1984)
- SMP N 5 YOGYAKARTA (1977-1981)
- SDN LEMPUYANGWANGI (1971-1977)
Gebrakan Hasto Wardoyo - Wawan Harmawan
Pemkot Yogyakarta mencatatkan angka 94,1 persen penggunaan produk lokal dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Inpres mewajibkan alokasi minimal 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk produk dalam negeri, dengan ketentuan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen, atau nilai gabungan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.
Profil Syahrul Munir Ketua DPRD Gresik, Viral Persilakan Warga Pinjam Mobil Dinasnya |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Muhammadin Wakil Wali Kota Singkawang, Ini Gebrakan Terbarunya |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Hanipah Wakil Bupati Sumbawa Barat, Ini Gebrakan Paling Barunya |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Erna Lisa Halaby Wali Kota Banjarbaru, Lihat Gebrakan Apiknya |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Tjhai Chui Mei Wali Kota Singkawang, Ini Gebrakan Terbarunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.