Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Berlanjut, Fraksi DPRD Anambas Minta Perjelas Sanksi dan Kesiapan Area

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kepulauan Anambas terus bergulir di DPRD Anambas.

TribunBatam.id/Istimewa
DPRD ANAMBAS - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Kepulauan Anambas berlanjut ke pembahasan tingkat II DPRD Anambas, Rabu (30/7/2025). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Kepulauan Anambas berlanjut ke pembahasan tingkat II DPRD Anambas.

Setelah penyampaian Ranperda oleh Bupati Kepulauan Anambas Aneng pada, Selasa (30/7/2025) kemarin, pembahasan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi.

Rapat Paripurna dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan didampingi Wakil Ketua II Rocky Hasudungan Sinaga bersama pihak pemerintah Bupati Anambas, Aneng dan Wakil Bupati Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian.

Pada Rapat Paripurna ini, tiga fraksi DPRD Anambas menyampaikan saran dan masukannya guna menguatkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Anambas.

Juru bicara Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (PNBKS),  Abdul Hakim dalam penyampaiannya menyatakan jika fraksinya menyambut baik Renperda Kawasan Tanpa Rokok ini dijadikan Perda.

Namun meski hal ini bertujuan untuk menjamin masyarakat mendapat hak akses lingkungan sehat, pihaknya berharap agar Pemkab Anambas menyajikan data lengkap dalam naskah akademik.

Pihaknya menemukan, dari beberapa data seperti data perokok aktif, jumlah konsumsi rokok, kelompok umur perokok, prokok jarang dan yang tidak merokok sama persis dengan naskah akademik Ranperda Kabupaten Batang Jawa Tengah.

"Ini sama persis dengan naskah akademik Kabupaten Batang Jawa Tengah pada halaman 25 dan halaman 19. Ini harus jadi perhatian bupati untuk kroscek ke dinas terkait," ujar Abdul Hakim.

Tak hanya itu, Fraksi PNBKS juga menekankan kepada pemerintah daerah saat Ranperda ini disahkan menjadi Perda agar memperhatikan fenomena kebiasaan masyarakat Anambas.

"Penting untuk kiranya melihat dan menimbang bahwa kurangnya kesadaran masyarakat, kurangnya penegakkan hukum, perlawanan dari industri rokok, kurangnya fasilitas dan sarana, keterbatasan sumber daya, kurangnya partisipasi masyarakat hingga kebiasaan merokok," jelasnya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (PKAD) Hino Faisal mengingatkan, agar dalam implementasinya nanti, Pemkab Anambas harus lebih proaktif dan tidak sekedar memberikan imbauan, tetapi juga penindakan tegas.

"Yang tak kalah utamanya juga harus disiapkan atau disediakan area para perokok aktif disetiap fasilitas publik yang telah ditetapkan," katanya.

Di samping itu, pihaknya juga meminta agar Pemkab Kepulauan Anambas ikut memperhatikan ekonomi para pelaku usaha kecil dengan memasifkan sosialisasi hingga sanksi dan ketentuan hukumnya.

"Menyoroti dampak ekonomi ini, perlu kiranya diberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil agar tak terdampak negatif dari Perda ini," jelasnya.

Terakhir dari juru bicara Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPIR) Linda berharap, adanya pengaturan jelas terkait mekanisme penegakkan hukum dan sanksi bagi pelanggar KTR.

"Kami juga beranggapan perlu adanya strategi komunikasi dan edukasi yang masif ke masyarakat mengenai isi dan tujuan Perda ini," tuturnya.

Dalam tambahannya, Fraksi PPIR juga meminta Pemkab Anambas agar menjelaskan estimasi kebutuhan anggaran untuk implementasi peraturan ini khsusunya dalam hal pengawasan, pelatihan dan kampanye publik. (TribunBatam.id/Noven Simamjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved