KEUANGAN

Cara Memulihkan Rekening Dormant yang Diblokir PPATK Akibat Rekening Pasif

Ketahui cara mudah untuk melakukan buka blokir PPATK untuk rekening dormant yang sudah menganggur selama 3-12 Bulan di Agustus 2025.

cermati.com
KEBIJAKAN BLOK REKENING- Ilustrasi cetak rekening koran bisa dilakukan secara online tanpa harus ke bank. Berikut cara memulihkan rekening dormant yang diblokir PPATK akibat rekening pasif. Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara memulihkan rekening dormant yang diblokir PPATK akibat rekening pasif.

Rekening Dormant merupakan rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama setidaknya tiga bulan.

Bagi Anda pemilik rekening pasif, Anda harus siap jika rekening terblokir.

Kriteria rekening pasif mencakup:

  • Tidak ada transaksi debit atau kredit

    Tidak ada transfer masuk atau keluar

  • Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller

PPATK menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena meningkatnya penyalahgunaan rekening dormant, termasuk untuk:

Baca juga: Cek Kembali! Link dan Cara Aktifkan Rekening Diblokir PPATK Serta Faktor Pemicu Pemblokiran

  • Jual beli rekening ilegal
  • Tindak pidana pencucian uang (TPPU)
  • Menyimpan dana hasil kejahatan seperti penipuan, korupsi, dan perdagangan ilegal

Langkah pemblokiran dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional.

Adapun PPATK menambahkan bahwa tindakan ini sekaligus menjadi pemberitahuan resmi bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih aktif secara administratif, meskipun tidak lagi digunakan secara rutin.

Cara Mengaktifkan Rekening Dormant yang Diblokir

Berikut cara mengaktifkan rekening dormant degan mudah:

1. Isi Formulir KeberatanKunjungi: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

2. Datangi Cabang Bank Tempat Membuka RekeningBawa dokumen berikut:

  • KTP
  • Buku tabungan

Baca juga: Segini Angsuran KUR BRI Plafon Rp 80 Juta - Rp 100 Juta dengan Tenor 3 Tahun di Awal Agustus 2025

  • Bukti pengisian formulir keberatan
  • Dokumen lain sesuai permintaan bank

4. Profiling Ulang (CDD)

Bank akan melakukan verifikasi ulang profil nasabah sesuai regulasi know your customer (KYC)

5. Reaktivasi oleh Bank

Jika seluruh proses disetujui, rekening akan kembali aktif dan dapat digunakan.

Cek status rekening dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke bank terkait.

(TribunBatam.id)

Baca berita TribunBatam.id dilansir dari Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved