KASUS PEMBUNUHAN DI SAGULUNG

Tikaman Tunggal Akhiri Hidup DPM Usai Rebutan Mic di Kafe, Polisi Reka Ulang 11 Adegan

Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan DPM (33) di Cafe Marbun Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Rekonstruksi adegan ke 10 saat pelaku menghunuskan pisau ke korban di Sei Lekop, Sagulung, Kota Batam, Kamis (31/7/2025) 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, memaparkan bahwa insiden bermula dari adu mulut saat korban dan pelaku berada di sebuah kafe.

"Pelaku merupakan karyawan swasta, kerja di PT Marcopollo. Korban adalah buruh bangunan,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers.

Kronologi kejadian bermula saat korban dan teman-temannya sedang bernyanyi di dalam kafe, Sabtu (17/5/2025) malam. 

Sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku bersama rekannya datang. Terjadi keributan antara korban dan teman pelakukarena persoalan microphone unntuk bernyanyi.

Hal itu sempat diredam pengunjung lain, namun setelah keluar dari kafe, ketegangan kembali meningkat. 

Korban menghampiri pelaku dan menanyakan ketidaksenangannya atas insiden sebelumnya. 

Cekcok berubah menjadi baku pukul, hingga pelaku mengeluarkan pisau lipat dari tasnya dan menusukkan ke korban.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth Sei Lekop, namun nyawanya tak tertolong akibat luka tusuk yang cukup dalam.

Jenazah korban kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di kawasan Indonesia Timur untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved