Polresta Barelang Tahan 2 Warga di Batam, Tuduh Pejabat Terima Fee Proyek Miliaran Rupiah

Polisi ungkap modus dua warga di Batam berinisial S dan OR yang mengaku dari LSM Pemantau Aparatur Pemerintah Pusat & Daerah saat beraksi.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KAPOLRESTA BARELANG - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K saat ditemui beberapa waktu lalu. Polisi menahan dua warga di Batam yang mengaku dari LSM Pemantau Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah karena diduga mencemarkan nama baik dengan memberikan informasi palsu melalui surat. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Polresta Barelang menahan dua orang berinisial S dan OR yang mengaku dari LSM Pemantau Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Polisi menahan keduanya sejak 24 Juli 2025 karena diduga membuat dan menyebarkan surat palsu yang mencemarkan nama baik sejumlah pejabat, termasuk Kapolresta Barelang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menerima surat berisi tuduhan sejumlah pejabat menerima fee proyek dari Dinas di Kota Batam.

"Itu perkara 263, pemalsuan surat. Hasil penyelidikan, pengembangan, penyidikan dan gelar perkara, dua tersangka ini modusnya membuat surat kemudian menyebutkan beberapa pejabat menerima fee proyek dengan nominal tertentu. Saya saja (Kapolresta) disebut menerima fee Rp 1,5 miliar," ungkap Kapolresta Barelang pada Jumat (1/8/2025).

Ia menjelaskan, surat yang dibuat dua tersangka ditujukan ke sejumlah pihak.

Antara lain Kapolresta Barelang, unsur Forkopimda, Kejari Batam, dan Pemko Batam

Surat tersebut kemudian mereka kirim menggunakan jasa kurir.

"Jadi dikatakan kami menerima fee dari proyek Dinas Bina Marga, angkanya miliaran Rupiah," tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim reskrim, ditemukan cukup bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. 

Bukti itu berupa keterangan saksi, ahli hingga bukti elektronik.

"Dari rekan-rekan reskrim, bukti yang dikumpulkan itu keterangan saksi, saksi ahli dan bukti elektronik," tegasnya.

Tindakan ini, lanjut dia tidak mengarah ke pemerasan.

Melainkan murni dugaan pencemaran nama baik melalui pemberian informasi palsu.

"Tujuan dari hasil kami itu, yang pertama memberikan informasi palsu. Pemerasannya tidak ada. Lebih ke pencemaran nama baik," jelasnya.

Sementara itu, organisasi LSM yang dicatut oleh dua pelaku disebut sudah tidak aktif, bahkan pimpinannya telah meninggal dunia.

Polisi resmi menahan S dan OR sejak 24 Juli 2025 lalu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved