Polresta Barelang Tahan 2 Warga di Batam, Tuduh Pejabat Terima Fee Proyek Miliaran Rupiah
Polisi ungkap modus dua warga di Batam berinisial S dan OR yang mengaku dari LSM Pemantau Aparatur Pemerintah Pusat & Daerah saat beraksi.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Polresta Barelang menahan dua orang berinisial S dan OR yang mengaku dari LSM Pemantau Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah.
Polisi menahan keduanya sejak 24 Juli 2025 karena diduga membuat dan menyebarkan surat palsu yang mencemarkan nama baik sejumlah pejabat, termasuk Kapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menerima surat berisi tuduhan sejumlah pejabat menerima fee proyek dari Dinas di Kota Batam.
"Itu perkara 263, pemalsuan surat. Hasil penyelidikan, pengembangan, penyidikan dan gelar perkara, dua tersangka ini modusnya membuat surat kemudian menyebutkan beberapa pejabat menerima fee proyek dengan nominal tertentu. Saya saja (Kapolresta) disebut menerima fee Rp 1,5 miliar," ungkap Kapolresta Barelang pada Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan, surat yang dibuat dua tersangka ditujukan ke sejumlah pihak.
Antara lain Kapolresta Barelang, unsur Forkopimda, Kejari Batam, dan Pemko Batam.
Surat tersebut kemudian mereka kirim menggunakan jasa kurir.
"Jadi dikatakan kami menerima fee dari proyek Dinas Bina Marga, angkanya miliaran Rupiah," tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim reskrim, ditemukan cukup bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Bukti itu berupa keterangan saksi, ahli hingga bukti elektronik.
"Dari rekan-rekan reskrim, bukti yang dikumpulkan itu keterangan saksi, saksi ahli dan bukti elektronik," tegasnya.
Tindakan ini, lanjut dia tidak mengarah ke pemerasan.
Melainkan murni dugaan pencemaran nama baik melalui pemberian informasi palsu.
"Tujuan dari hasil kami itu, yang pertama memberikan informasi palsu. Pemerasannya tidak ada. Lebih ke pencemaran nama baik," jelasnya.
Sementara itu, organisasi LSM yang dicatut oleh dua pelaku disebut sudah tidak aktif, bahkan pimpinannya telah meninggal dunia.
Polisi resmi menahan S dan OR sejak 24 Juli 2025 lalu.
Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
700 Mahasiswa Universitas Terbuka Batam Mengikuti Upacara Wisuda |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kecelakaan Maut di Batam, Mobil Wuling Remuk Ditabrak Truk Crane |
![]() |
---|
72 Perusahaan Jepang Beroperasi di Batam, Konsul Jenderal Pastikan Investasi Aman |
![]() |
---|
Forkopimda Batam Tunda Pesta Rakyat HUT ke-80 RI, Bentuk Empati atas Situasi Nasional |
![]() |
---|
Sosok Renny Korban Kecelakaan Maut di Tiban Batam Dikenal Baik Hati dan Aktif di SOS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.