Kecelakaan Maut di Batam
Kecelakaan Maut di Batam Tewaskan Pelajar SMPN 31, DPRD Desak Sekolah dan Polisi Bertindak Tegas
Kecelakaan maut di Batam yang menewaskan seorang pelajar SMPN 31 Batam menyorot perhatian anggota DPRD Batam, Tumbur Hutasoit.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kecelakaan maut di Batam yang merenggut nyawa pelajar SMPN 31 Batam belakangan menyita perhatian DPRD Batam.
Muhammad Jefri Kurniawan (13), seorang pelajar kelas VII SMPN 31 Batam meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Batam pada Selasa (5/8).
Motor yang ia gunakan bersama dua rekannya terlibat kecelakaan maut di Batam dengan truk di Jalan Punggowo dekat pintu gerbang Perumahan Taman Duta Mas.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Tumbur Hutasoit menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut.
Ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Batam dan pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan konkret.
"Sudah saatnya Disdik dan sekolah termasuk kepolisian bertindak tegas. Pelajar SMP tidak boleh lagi dibiarkan membawa motor ke sekolah,” ucapnya, Rabu (6/8/2025).
Tumbur mengatakan untuk anak usia sekolah khususnya tingkat SMP seharusnya tidak diperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah.
Selain karena usia SMP masih sangat muda, aturan lalu lintas pun tidak memperbolehkan itu.
Politisi Partai Hanura juga meminta Satlantas Polresta Barelang untuk lebih aktif melakukan razia terhadap pelajar di bawah umur yang nekat mengendarai kendaraan bermotor.
“Kalau ada anak membawa kendaraan kesekolah bisa langsung disita dan orangtua dipanggil ke Polresta. Hal ini juga sebagai pembinaan bagi anak dan jugaasukan bagi orangtua," sebutnya.
Tumbur juga enekankan perlunya sanksi administratif seperti penahanan kendaraan dan surat perjanjian dari orang tua sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kasubnit Lakalantas Polresta Barelang, Ipda Rambe sebelumnya menjelaskan kronologi kecelakaan maut di Batam itu.
Kecelakaan di Batam terjadi saat motor Yamaha Mio hitam dengan nomor polisi BP 4539 GR yang dikendarai oleh pelajar SMPN mencoba menyalip truk crane dari sisi kiri.
Motor yang membawa tiga orang termasuk korban tergelincir di jalan.
Hingga bersenggolan dengan truk crane hijau bernomor polisi BP 8557 EO yang dikemudikan oleh pria berinisial As (51).
“Korban meninggal dunia di tempat, sementara dua rekannya mengalami luka ringan,” kata Rambe. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
Kecelakaan Maut di Batam dan Larangan Pelajar SMP Bawa Motor, Kadisdik Kasih Pesan Tegas |
![]() |
---|
Kadisdik Batam Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah: Jika Ada Tahan Motor, Panggil Orang Tua |
![]() |
---|
Buntut Kecelakaan di Batam Tewaskan Siswa SMPN 31, Sekolah Perketat Aturan Soal Kendaraan |
![]() |
---|
Siswanya Tewas dalam Kecelakaan di Batam, Kepsek SMPN 31 Batam Sampaikan Belasungkawa |
![]() |
---|
Duka SMPN 31 Batam Pelajar Jadi Korban Kecelakaan Maut, Blak-Blakan Soal 3 Siswa Terlibat Lakalantas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.