Batam Terkini
Kadin Batam Diperiksa Terkait Laporan Dugaan Pemalsuan SK Perpanjangan Pengurus Kadin Kepri
Pemeriksaan berlangsung cukup lama, dari pukul 09.30 hingga 17.30 WIB. Pemeriksaan hari ini bagian dari pendalaman laporan yang telah dilaporkan.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id,Batam - Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam kembali mendatangi Mapolda Kepri, Senin (17/11) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) perpanjangan pengurus Kadin Provinsi Kepri.
Pemeriksaan berlangsung cukup lama, dari pukul 09.30 hingga 17.30 WIB. Pemeriksaan hari ini bagian dari pendalaman laporan yang telah dilaporkan beberapa hari lalu.
Salah seorang pengurus Kadin Batam, Rusmini mengatakan pemeriksaan kali ini berfokus pada keberadaan pengurus yang terpilih melalui Mukota VII serta kronologi ditemukannya dugaan dokumen SK yang dianggap tidak sah.
"Yang ditanya cukup banyak, ada 24 pertanyaan full. Mulai dari posisi kami sebagai pengurus hasil Mukota VII, bagaimana kami mengetahui adanya dugaan pemalsuan SK, hingga kerugian material dan dampak dokumen tersebut,” ujar Rusmini usai pemeriksaan di gedung Ditreskrimum.
Menurut Rusmini, dugaan pemalsuan muncul setelah terbitnya SK perpanjangan tanggal 17 September 2025 yang disebut-sebut memperpanjang masa jabatan pengurus Kadin Kepri.
SK tersebut kemudian digunakan pihak tertentu untuk menerbitkan SK caretaker serta melakukan sejumlah tindakan administratif berkaitan dengan Kadin Batam.
Rusmini menegaskan dalam AD/ART Kadin tidak terdapat aturan tentang perpanjangan masa jabatan tanpa musyawarah atau mekanisme organisasi resmi.
"Kami tidak bisa langsung menyatakan SK itu palsu, tetapi kami menduga karena banyak kejanggalan yang kami temukan. Dan dalam AD/ART tidak pernah ada mekanisme perpanjangan SK seperti itu,” ujarnya.
Kejanggalan tersebut, lanjutnya, telah disampaikan lengkap kepada penyidik, termasuk dampak serius yang ditimbulkan, yaitu tertundanya pelaksanaan Mukota VIII Kadin Batam yang seharusnya sudah dapat digelar.
Rusmini menjelaskan keberadaan SK yang dilaporkan itu telah menghambat proses organisasi, termasuk tidak dapat dilaksanakannya Mukota VIII dan lahirnya sejumlah langkah administratif oleh pihak lain yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"Secara singkat, Kadin Kota Batam sampai saat ini belum bisa melaksanakan Mukota VIII. Kami adalah produk Mukota VII, dan SK itu berdampak langsung terhadap roda organisasi,” imbuhnya.
Terkait langkah selanjutnya, Rusmini mengatakan bahwa penyidik Polda Kepri telah meminta para pelapor untuk bersiap apabila dipanggil kembali.
"Ada agenda lanjutan. Mereka akan melakukan gelar perkara secepatnya. Waktunya diatur penyidik,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang menerbitkan SK perpanjangan tersebut.
"Itu sudah ranah penyidik. Siapa yang buat SK itu, bagaimana prosesnya, semua akan ditelusuri,” tambahnya.
| Astaka Land Peraih The Most Commited Developer 2025, Buktikan Konsistensi Membangun Batam |
|
|---|
| Modus Inserting Hingga Buang Barang di Laut, Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Penyelundupan Narkoba |
|
|---|
| Wagub Kepri Tinjau MAN 2 Batam Usai Ratusan Siswa Alami Diare, Proses Masak Dendeng Jadi Sorotan |
|
|---|
| Kebakaran di Batam, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa, Dua Ruko di HBC Paling Parah Terbakar |
|
|---|
| IFLEC Datangi Polda Kepri, Perkuat Kolaborasi Tangani Kejahatan Transnasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pengurus-Kadin-Kota-Batam-usai-menjalani-pemeriksaan-sepanjang-hari-penyidik-Ditreskrimum.jpg)