Pembunuhan Baiq Miranda

Tampang Fachrudin Tersangka Pembunuhan Pegawai Bandara di Lombok, Miranda Tewas Dicekik

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, membeberkan pengakuan tersangka dan hasil autopsi jenazah Miranda.

Editor: Khistian Tauqid
Istimewa
JADI TERSANGKA - Foto kebersamaan Baiq Miranda dan suaminya Fachrudin Azzahidi. Baiq Miranda meninggal dunia setelah dipiting suaminya pada Minggu (3/8/2025). Fachrudin telah ditahan di ruang tahanan Polres Lombok Tengah berdasarkan Surat Perintah Penahanan terhitung mulai tanggal 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025. 

TRIBUNBATAM.id - Seorang pegawai Bandara Internasional Lombok (BIL), Baiq Miranda Puspa Pratiwi (28) dibunuh oleh suaminya sendiri bernama Fachrudin Azzahidi.

Fachrudin tega menghabisi Miranda dengan cara memitingnya hingga tidak sadarkan diri di rumahnya di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Minggu (3/8/2025). 

Setelah membunuh Miranda, Fachrudin memilih menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, membeberkan pengakuan tersangka dan hasil autopsi jenazah Miranda.

Menurut hasil autopsi mengungkap fakta bahwa Miranda kehabisan oksigen karena kelakuan Fachrudin.

Hasil autopsi yang dilakukan dokter bahwa terdapat luka tekan lecet di leher sebelah kiri dan pipi sebelah kiri.

Tulang leher bergeser ke kanan serta terdapat gumpalan darah di lubang kepala bagian bawah dan rahim membesar ditemukan cairan lukea.

Selain itu, Iptu Luk Luk juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa keterangan saksi dan ponsel milik korban.

"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh penyidik, kami telah mengantongi alat bukti yang cukup dan saat ini pelaku FA telah kami tetapkan jadi tersangka," kata Luk Luk, Selasa (5/8/2025).

Pelaku pembunuhan kini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Lombok Tengah berdasarkan Surat Perintah Penahanan terhitung mulai tanggal 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025.

"Kini tersangka resmi ditahan di sel tahanan Polres Lombok Tengah," tegasnya. 

Karena perbuatannya, Fachrudin dijerat pasal 44 ayat 3 terkait Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). 

KESAKSIAN KELUARGA - Foto kebersamaan Baiq Miranda (kanan) dan suaminya Fachrudin Azzahidi. Miranda dipiting hingga tewas di rumahnya di Lingkungan Kekeri, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Minggu (3/8/2025).
KESAKSIAN KELUARGA - Foto kebersamaan Baiq Miranda (kanan) dan suaminya Fachrudin Azzahidi. Miranda dipiting hingga tewas di rumahnya di Lingkungan Kekeri, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Minggu (3/8/2025). (Istimewa)

Baca juga: Curhatan Baiq Miranda sebelum Tewas Dicekik Suami di Lombok, Sering Mengalami KDRT

Kronologi Kejadian

Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28) meregang nyawa di tangan suaminya Fachrudin Azzahidi (36) pada Minggu (3/8/2025) sore.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved