Warga Batam Pelaku Utama Pecah Kaca Mobil Beraksi di Ponorogo, Dua Rekannya Masih DPO

Polisi menangkap warga Batam pelaku utama aksi pecah kaca mobil yang beraksi di Ponorogo, Jatim pada Senin (5/5) pagi.

TribunBatam.id via TribratanewsPolri.go.id
KASUS PECAH KACA MOBIL - Ungkap kasus pecah kaca mobil di Polres Ponorogo, Jatim, Rabu (30/7/2025). Polisi menangkap warga Batam pelaku utama kejahatan pencurian modus pecah kaca mobil di Kelurahan Kepatihan, Senin (5/5) pagi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Satreskrim Polres Ponorogo menangkap warga Batam, pelaku utama pecah kaca mobil di Kelurahan Kepatiham pada Senin (5/5) sekira pukul 08.00 WIB.

Warga Batam pelaku utama aksi pecah kaca itu berinisial Rf. 

Ia merupakan warga Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepri.

Polisi menangkapnya di Batam pada 21 Juli 2025.

Gara-gara aksinya, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 330 juta yang baru saja ditarik dari bank.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menerangkan jika peristiwa pecah kaca mobil itu terjadi pada Senin, 5 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB.

Saat itu, korban bernama Riko baru mencairkan uang sebesar Rp 330 juta di salah satu bank yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto. 

Ia kemudian menuju ke Jalan Wibisono No. 87, untuk menemui sejumlah saksi dan mencari tempat indekos.

Saat korban dan rekan-rekannya naik ke lantai dua untuk melihat kamar kost, pelaku yang sebelumnya sudah memantau dari bank mulai menjalankan aksinya.

“Pelaku utama lainya berinisial Al alias Rau memecahkan kaca bagian depan kiri menggunakan alat, lalu mengambil uang tunai yang ditaruh di jok,” ujar Kapolres Ponorogo melansir laman Polri yang dilihat TribunBatam.id, Rabu (6/8/2025).

Uang hasil curian langsung dibawa kabur oleh AL yang berboncengan dengan RF.

Sementara dua tersangka lainnya yakni RSN dan AG (DPO) bertugas memantau dan memberi informasi.

Setelah beraksi, para pelaku langsung kabur ke arah Trenggalek. 

Tersangka RF sempat melarikan diri ke Batam sebelum akhirnya dibekuk.

Polisi masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AG dan RSN yang turut terlibat dalam aksi pencurian ini.

“Kasus ini adalah bentuk kejahatan yang terorganisir dan lintas daerah. Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang masih DPO,” tegas AKBP Andin.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (TribunBatam.id/*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved