Senin, 8 Juni 2026

PENIKAMAN DI BATAM

Pelaku Penikaman di Melcem Batam Buron Nyaris Setahun Melawan saat Polisi Meringkusnya

Pelaku penikaman di Batam mencoba melawan polisi saat hendak diringkus, Senin (11/8). Ia buron nyaris setahun lamanya.

Tayang:
Dok Polsek Batuampar untuk Tribun Batam
PENIKAMAN DI BATAM - Ys (42), pelaku penikaman di Batam sata anggota Polsek Batuampar meringkusnya di salah satu kamar indekos di kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepri, Senin (11/8). Ia buron nyaris setahun lamanya. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Pelarian Ys (42), pelaku penikaman di Batam berakhir setelah anggota Polsek Batuampar menangkapnya di salah satu indekos di Kampung Utama, Pelita, Kecamatan Lubuk Baja pada Senin (11/8).

Setidaknya sudah hampir setahun pelaku penikaman di Batam itu berstatus buron.

Proses penangkapan buronan pelaku penikaman di Batam itu pun berlangsung menegangkan. 

Polisi yang sudah mengepung indekos langsung menyergap masuk ke dalam kamar tempat Ys bersembunyi. 

Tanpa memberi celah untuk melarikan diri, polisi memborgol pelaku di tempat.

Namun penangkapan tak berjalan mulus, pelaku memberontak saat polisi memintanya untuk kooperatif.

Ia bahkan mengeluarkan kalimat lantang kepada petugas.

"Saya kan bela harga diri saya, pak," ucapnya, Selasa (12/8/2025). 

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna mengungkap jika aksi penikaman di Batam itu terjadi pada Minggu (6/10/2024) lalu. 

Saat itu, korban berinisial Ts (45) sedang makan di sebuah warung.

Pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan menusuknya dari belakang menggunakan pisau.

"Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut sebelah kanan," ungkap Iptu Brata.

Usai melancarkan serangan, Ys langsung kabur dan berhasil menghindari kejaran polisi hampir setahun lamanya.

Jejaknya terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaannya di Pelita.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan saat kejadian, serta hasil visum korban.

Saat ini, polisi masih mendalami motif penikaman tersebut.

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved