Senin, 8 Juni 2026

SIDANG PEMBUNUHAN DWI PUTRI

Sidang Pembunuhan Dwi Putri di PN Batam, Ucapan Pengacara Wilson Bikin Saksi Tertekan

Jalannya sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri di PN Batam diwarnai momen yang menyita perhatian pengunjung sidang

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Ucik Suwaibah
SIDANG DI PN BATAM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Dwi Putri Apriliandini di PN Batam, Senin (8/6/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam diwarnai ketegangan akibat ucapan pengacara terdakwa
  • Penasihat hukum Marcos Kaban melontarkan pernyataan yang dinilai menyerang pribadi saksi Putri Meliani
  • Praktisi dan akademisi hukum mengkritik tindakan tersebut karena dianggap tidak etis dan menghakimi saksi
  • Sidang hari ini kembali menghadirkan empat terdakwa yang didakwa melakukan penganiayaan berat hingga pembunuhan berencana

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jalannya sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini diwarnai momen yang menyita perhatian pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/6/2026) sore.

Hal itu terjadi saat salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putri Meliani alias Keyla, menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim.

Di tengah proses tanya jawab, penasihat hukum terdakwa Wilson Lukman alias Koko, Marcos Kaban, melontarkan pernyataan yang seakan menyerang saksi.

Ia menyebut, "belum habis sisa semalam", ketika saksi tampak kesulitan mengingat sejumlah keterangan terkait peristiwa yang sedang diperiksa.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian, karena tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.

Usai sidang diskors untuk istirahat, Putri mengaku terkejut dengan ucapan tersebut.

"Saya enggak tahu maksudnya apa. Saya kaget, merasa tertekan digituin," kata Putri kepada wartawan.

Tanggapan Praktisi Hukum

Pernyataan pengacara Wilson itu mendapat tanggapan dari praktisi hukum Tamrin Pasaribu.

Menurut Tamrin, penasihat hukum memiliki hak untuk menggali keterangan saksi, namun tetap harus dilakukan dengan cara yang tepat dan tidak menghakimi.

"Kalau menurut saya tidak pantas. Pengacara tidak boleh menuduh seperti itu. Kan tidak ada buktinya, enggak boleh sembarangan ngomong," kata Tamrin.

Ia menilai terdapat perbedaan antara pertanyaan yang bertujuan menggali fakta, dengan pernyataan yang bernada penilaian terhadap pribadi saksi.

"Kalau ditanya misalnya, 'Apakah saksi sebelumnya mengonsumsi obat?' itu masih bentuk pertanyaan dan bisa dijawab. Tapi kalau langsung menyatakan seperti itu, namanya men-judge," ujar Tamrin.

Tamrin mengatakan, seorang advokat tetap dituntut menjaga etika saat menjalankan tugasnya di ruang persidangan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved