Pembunuhan Dea Permata Karisma

TERUNGKAP Motif ART Bunuh Dea Permata Karisma, Uang Gaji Rp500 Ribu Belum Dibayar Korban

Tragisnya, pelaku bukan orang asing, melainkan asisten rumah tangga yang sudah setahun lebih tinggal dan bekerja

Editor: Eko Setiawan
TribunJabar Deanza Falevi/Kompas.com
PEMBUNUHAN WANITA TRAGIS - Kolase foto Dea semasa hidup sebelum dibunuh dengan sangat tragis oleh pembantunya sendiri, Ade Mulyana pada Selasa, 12 Agustus 2025. 

TRIBUNBATAM.id, PURWAKARTA – Rumah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi Dea Permata Karisma (27) berubah menjadi arena pembantaian pada Selasa (12/8/2025) siang.

Tragisnya, pelaku bukan orang asing, melainkan asisten rumah tangga yang sudah setahun lebih tinggal dan bekerja bersamanya, Ade Mulyana (26).

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini begitu sederhana, namun berujung maut, sakit hati karena masalah upah kerja sebesar Rp500 ribu.

“Siang itu sekitar pukul 11.30, hanya korban dan pelaku yang ada di rumah. Pelaku menagih gajinya, tapi tidak mendapat respons yang diharapkan. Pelaku kesal, lalu mengambil palu dan memukul kepala bagian belakang korban,” jelas Anom dalam konferensi pers, Kamis (14/8/2025).

Bukannya berhenti, Ade terus menghantam kepala Dea berkali-kali. Dalam puncak kemarahannya, ia bahkan memukul mulut korban dengan gagang palu, seakan ingin membungkamnya untuk selamanya.

Setelah memastikan nyawa majikannya melayang, Ade berusaha menghapus jejak.

Ia membuang ponsel korban ke bawah Jembatan Cinangka dan menyebar barang bukti lain ke saluran drainase di sekitar Waduk Jatiluhur.

Namun, upaya itu sia-sia. Polisi berhasil menelusuri setiap langkahnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk palu bergagang hitam yang menjadi senjata pembunuhan, taplak meja, dua ponsel, dan sepeda motor Honda Karisma.

Meski aksinya brutal, polisi menyimpulkan pembunuhan ini dilakukan secara spontan, tanpa perencanaan matang.

“Tidak ada bukti pembunuhan berencana. Motif utama adalah sakit hati karena masalah upah,” tegas Anom.

Saat ini, Ade Mulyana dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Polisi masih mendalami apakah ada motif lain di balik amarah mematikan tersebut.

Hanya karena uang Rp500 ribu, nyawa seorang wanita melayang, dan kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun hancur dalam sekejap.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved