KORUPSI PNBP PELABUHAN DI BINTAN
4 Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pelabuhan di Bintan Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari
Empat tersangka korupsi PNBP jasa pelabuhan di Bintan langsung ditahan di Rutan Tanjungpinang usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bintan
Perbuatan itu jelas melawan hukum. Modusnya ada penerbitan surat persetujuan berlayar, tanpa adanya pembayaran PNBP ke negara.
"Kami menemukan adanya korupsi sebesar Rp1,7 miliar," sebut Rusmin.
Penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak Mei 2025 lalu.
"Kami sudah periksa saksi sebanyak 22 orang," akunya.
Puluhan saksi itu terdiri dari Syahbandar, pihak swasta dan beberapa saksi dari pihak agen.
Adapun kapal yang dipermasalahkan ini bersandar di Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan sejak tahun 2016.
"Untuk perkara ini, sementara hanya satu kapal saja, dan kita kembangkan lagi," ujarnya.
Diketahui, perusahaan ini memang memiliki izin hanya saja mereka ketika harus mengeluarkan PNBP sebanyak 5 persen itu yang tidak dibayarkan.
Perbuatan ini diancam dengan pidana Pasal 2, 3 dan 12 A UU Nomor 31 Tahun 1999, Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp200 juta. (Tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.