KORUPSI PNBP PELABUHAN DI BINTAN
Empat Tersangka Terbukti Korupsi PNBP Selama 7 Tahun, Gelapkan Uang Rp 1,7 Miliar
Tindakan penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu mulai dilakukan sejak tahun 2016 hingga tahun 2022.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Empat tersangka terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama selama 7 tahun.
Tindakan penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu mulai dilakukan sejak tahun 2016 hingga tahun 2022.
Kepala Kejari Bintan Rusmin mengatakan,
mereka telah melakukan korupsi terhadap jasa pelabuhan sebuah jasa labu kapal Rig di wilayah kerja UPP Kelas 1 Tanjunguban.
Perbuatan itu jelas melawan hukum, yakni penerbitan surat persetujuan berlayar tanpa adanya pembayaran PPNB ke negara
"Kami menemukan adanya korupsi sebesar Rp 1,7 miliar," sebut Rusmin, Kamis (14/8/2025) malam.
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik sudah melakukan penyelidikan sejak Mei 2025 lalu.
"Kami sudah periksa saksi sebanyak 22 orang," akunya.
Puluhan saksi itu terdiri dari Syahbandar, pihak swasta dan beberapa saksi dari pihak agen.
Dia menjelaskan, kapal itu bersandar di Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan sejak tahun 2016.
"Untuk perkara ini, sementara hanya satu kapal saja, dan kita kembangkan lagi," ujarnya.
Perusahaan ini memang memiliki izin hanya saja mereka ketika harus mengeluarkan PNBP sebanyak 5 persen itu yang tidak dibayarkan.
Perbuatan ini diancam dengan pidana Pasal 2, 3 dan 12 A UU Nomor 31 Tahun 1999, Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.