BERITA POPULER BATAM

7 Berita Populer Sepekan, Makam Mahasiswa di Tanjungpinang Tewas Tak Wajar Dibongkar

Berikut berita populer sepekan pilihan Tribunbatam.id, di antaranya polisi bongkar makam mahasiswa di Tanjungpinang tewas tak wajar

Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
BONGKAR MAKAM - Sejumlah petugas sedang melakukan autopsi jenazah Hf di TPU KM 7, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (13/8/2025). Mahasiswa di Tanjungpinang itu ditemukan tewas tak wajar Kamis (7/8/2025) di rumahnya. 

Atas dasar itu, banyak pasangan remaja yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Dabo Singkep, dengan usia yang seharusnya belum diperbolehkan menikah oleh Undang-undang.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah di Indonesia, baik pria maupun wanita, adalah 19 tahun.

Baca juga: Angka Perceraian di Lingga Selama Empat Tahun Terakhir, Judi Online Hingga Selingkuh Jadi Pemicu

Jika ada pasangan yang ingin menikah di bawah usia tersebut, mereka harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Humas PA Dabo Singkep, Muhammad Yasin Izhharulhaq mengatakan, sepanjang tahun 2024 ada 32 anak yang mengajukan dispensasi nikah.


Baca Selengkapnya

Tiga Owner Kafe di Batam Nobar Tanpa Lisensi, Terancam Penjara Gegara Langgar Hak Siar

 

POLDA KEPRI - Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni. Ia sedang menyelidiki laporan pelanggaran hak siar yang dilaporkan salah satu platform layanan video streaming di Indonesia. Tiga owner kafe di Batam terancam pidana penjara terkait ini.
POLDA KEPRI - Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni. Ia sedang menyelidiki laporan pelanggaran hak siar yang dilaporkan salah satu platform layanan video streaming di Indonesia. Tiga owner kafe di Batam terancam pidana penjara terkait ini.(TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Empat pemilik kafe di Kepri terancam kurungan penjara jika tak membayar denda.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menyebut jika empat pemilik kafe di Kepri ini terkena pelanggaran hak kekayaan intelektual di bidang hak cipta. 

Tiga kafe di antaranya berlokasi di Kota Batam.

Sementara satu kafe berada di Kota Tanjungpinang.

Saat ini, tim Subdit Indagsi sedang menyelidiki kasus itu. 


Baca Selengkapnya

Pria Lompat dari Jembatan Barelang Ditemukan MD, Keluarga Kenali Rifaldo dari Pakaian

 

EVAKUASI JENAZAH - Evakuasi jenazah pria lompat dari Jembatan 1 Barelang Batam, Rifaldo Rahul Setiawan oleh tim operasi pencarian, Selasa (12/8/2025)
EVAKUASI JENAZAH - Evakuasi jenazah pria lompat dari Jembatan 1 Barelang Batam, Rifaldo Rahul Setiawan oleh tim operasi pencarian, Selasa (12/8/2025)(Dok. Basarnas Kota Batam)

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jasad Rifaldo Rahul Setiawan (23), pria yang dilaporkan lompat dari Jembatan I Barelang Batam pada Senin (11/8/2025) dini hari, akhirnya ditemukan pada hari kedua pencariannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved