Tiga Owner Kafe di Batam Nobar Tanpa Lisensi, Terancam Penjara Gegara Langgar Hak Siar

Tiga pemilik  kafe di Batam terancam kurungan penjara jika tak membayar denda karena nobar tanpa izin. Mereka disebut melanggar hak cipta.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
POLDA KEPRI - Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni. Ia sedang menyelidiki laporan pelanggaran hak siar yang dilaporkan salah satu platform layanan video streaming di Indonesia. Tiga owner kafe di Batam terancam pidana penjara terkait ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Empat pemilik kafe di Kepri terancam kurungan penjara jika tak membayar denda.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menyebut jika empat pemilik kafe di Kepri ini terkena pelanggaran hak kekayaan intelektual di bidang hak cipta. 

Tiga kafe di antaranya berlokasi di Kota Batam.

Sementara satu kafe berada di Kota Tanjungpinang.

Saat ini, tim Subdit Indagsi sedang menyelidiki kasus itu. 

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, pemilik kafe, karyawan dan saksi ahli.

Vidio.com, salah satu platform layanan video streaming di Indonesia mengaku dirugikan atas perbuatan empat pemilik kafe di Kepri itu, meski belum merinci nilai kerugiannya.

"Masih tahap penyelidikan, beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk pemilik kafe," ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin melalui Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, Senin (11/8/2025).

Jika nantinya hasil penyelidikan terbukti ke empat kafe melakukan pelanggaran, maka pelaku dapat dijerat denda ganti rugi hingga ancaman pidana penjara.

"Kalau terbukti, terlapor dikenakan denda ganti rugi atau ancaman penjara. Karena ini menyangkut pelanggaran hak siar, mereka mengambil untuk dari siaran tanpa lisensi," ungkapnya. 

Sebagai informasi, penyidik Polda Kepri menerima empat laporan dari pemegang lisensi hak siar.

Kasus ini mencuat setelah Vidio.com, sebagai pemegang hak siar resmi sejumlah pertandingan sepak bola, melaporkan kafe-kafe tersebut karena menggelar nonton bareng (nobar) tanpa lisensi.

Menurut Ruslaeni, tayangan tersebut diperuntukkan untuk konsumsi pribadi.

Begitu digunakan dalam kegiatan nobar yang bertujuan menarik pengunjung, maka masuk kategori komersialisasi dan wajib mengantongi izin dari pemegang lisensi.

"Kalau nobar sifatnya komersial, harus ada izin dari Vidio.com. Aturannya sudah lama berlaku dan selalu ada peringatan bahwa siaran tidak boleh disiarkan ulang tanpa izin,” tegasnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved