PENJUALAN TELUR PENYU

Polres Anambas dan KKP RI Gagalkan Upaya Penjualan 671 Telur Penyu, Pelaku Dapat Peringatan Keras

Polres Anambas dan KKP RI menggagalkan upaya penjualan 671 telur penyu dari Pulau Durai. Pelaku tak ditahan dan dapat peringatan keras.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
KAPOLRES ANAMBAS - Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah A.B membenarkan aksi pengagalan penjualan 671 butir telur penyu di kawasan Pulau Durai, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (20/8/2025). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Polres Anambas bersama petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP RI) menggagalkan upaya penjualan 671 telur penyu.

Ratusan butir telur hewan yang dilindungi itu diamankan dari upaya aktivitas penjualan penyu di kawasan Pulau Durai, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B membenarkan aksi pengagalan rencana penjualan telur penyu itu setelah adanya laporan masyarakat.

"Iya benar, kami amankan telur penyu itu. Rencananya mau dijual tetapi kami gagalkan," ujar Kapolres Ngurah A.B, Rabu (20/8/2025).

Dari aksi penggagalan itu, para pelaku yang hendak menjual barang tersebut dimintai keterangan dan diberi peringatan.

Mereka buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Dalam hal ini, kami beri edukasi dulu, tapi kalau ke depan kami akan tindak tegas," terangnya.

Kapolres Anambas itu mengungkapkan, pembinaan kepada para pelaku diberikan setelah pihaknya mendapat pandangan dari KKP RI.

Untuk ratusan penyu itu dikembalikan lagi ke habitat asalnya guna menjaga kelestarian penyu di Anambas terjaga.

"Pandangan KKP ini masih bisa berkembang biak maka dikembalikan ke habitatnya. Jadi ini teguran pertama. Jika nanti masih ada kami akan tindak tegas, kami konsen lah dalam hal ini," jelasnya.

Menurutnya, masyarakat di wilayahnya secara umum belum mengetahui dan memahami aturan yang berlaku terhadap hewan yang dilindungi.

Apalagi di Anambas, katanya, memperjualbelikan dan atau mengkonsumsi telur penyu sudah ada dan berlangsung dari dulu.

"Informasinya kan masyarakat sudah terbiasa mengkonsumsi telur penyu dari dulu. Mereka tidak paham kalau itu salah. Oleh karena itu kita upaya pencegahan dulu," ucap AKBP Ngurah A.B.

Pihaknya pun akan menggencarkan sosialisasi ke masyarakat tentang larangan memperjualbelikan dan mengkonsumsi telur penyu dengan menggandeng LKPPN Anambas.

"Sosialisasi ini penting. Kalau perlu kami akan gencarkan sampai ke pulau-pulau agar masyarakat kita paham," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved